TIM patroli gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung, kian gencar melaksanakan pengawasan, mengingatkan dan mengimbau warga akan pentingnya mematuhi serta menjalankan anjuran Pemerintah tentang kawasan wajib masker.
Tim yang terdiri dari Polri, TNI, PM, BPBD, Pol-PP dan Dishub Kota Bandar Lampung ini tersebar di seluruh wilayah Kota Tapis Berseri. Dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mengimbau kepada masyarakat, serta menindak para pelanggar dengan diberikan sanksi sosial.
Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Herman HN, melalui Juru Bicara Ahmad Nurizki Erwandi mengungkapkan saat ini tim Satgas Covid yang ada telah diperbanyak guna meningkatkan pengawasan kepada warga di 20 Kecamatan se-Kota Bandar Lampung.
“Tim Satgas Covid-19 ini kita tambah menjadi 20 tim, untuk lebih aktif dan giat lagi menjalankan pengawasan tentang protokol kesehatan. Yang melanggar akan diberikan sanksi sosial,” kata dia, Kamis (7/1).
Untuk ruang lingkup pengawasan pun tersebar dengan prosedur penjadwalan tim. Dimana setiap tim pada pagi hari melaksanakan pengawasan hingga sore hari, kemudian dilanjutkan dengan beberapa tim lagi melaksanakan pengawasan mulai dari sore hingga malam hari.
“Timnya tersebar, mulai dari jalan raya atau jalan perkotaan, pasar tradisional, pasar modern atau mall, sifatnya sebagai kontrol pengawasan agar warga taat terutama memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” ujar dia.
Pemberian sanksi hanya berupa sanksi sosial saja dan Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung tidak menerapkan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan. “Kita tidak memberikan sanksi denda, hanya sanksi sosial saja seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyebutkan Pancasila atau hormat bendera,” katanya. (DET/K10)