SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung kembali melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam seperti tempat karaoke, kafe dan lainnya menindaklanjuti semakin meningkat kasus penyebaran virus yang berasal dari Tiongkok itu.
Razia dilaksanakan pada Selasa (19/1) sekitar pukul 11.00 hingga sekitar pukul 02.00 dini hari. Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan kegiatan ini telah dilaksanakan ke sekian kalinya.
“Kegiatan razia prokes khususnya di beberapa tempat hiburan, ini sudah kesekian kali razia mengingat semakin tinggi angka covid tidak hanya di kota Bandar Lampung, tapi juga di beberapa wilayah Provinsi Lampung,” ujarnya, Rabu (20/1).
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim satgas menekankan anjuran protokol kesehatan, agar dapat dilakukan oleh pengunjung maupun pekerja di tempat hiburan tersebut.
“Kami satgas covid didampingi provinsi menyampaikan kepada seluruh pemilik tempat hiburan untuk selalu mematuhi dan menegakkan protokol kesehatan baik dari pengunjung maupun pekerja atau pelayan,” katanya.
Selanjutnya kegiatan razia pusat hiburan bakal digelar kembali sembari menunggu perintah dari ketua satgas covid-19 kota Bandar Lampung. Pada razia kali ini tim patroli satgas mendapatkan beberapa pengunjung yang tidak memakai masker.
“Tadi terdapat beberapa yang tidak memakai masker, satgas sudah langsung menegur, minimal pakai masker di tempat hiburan itu,” ujar dia.
Untuk saat ini Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung belum menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Dan mengenai perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) akan koordinasikan dengan ketua satgas lebih lanjut.
“Sanksi terhadap pelaksanaan Perda akan dikoordinasikan lagi ke ketua satgas, akan ditindaklanjuti lebih lanjut,” kata dia.
Untuk diketahui, tim satgas yang melaksanakan razia di pusat hiburan malam terdiri dari TNI, Polri, Pol-PP, BPBD dan Dishub Kota Bandar Lampung. Dengan melibatkan puluhan anggota personil, menyisir tempat hiburan malam antara lain wilayah Kecamatan Bumiwaras, Panjang, Telukbetung Utara dan Way Halim. (DET/K10)