Lampungpost.id–Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat saat ini hanya ada 40 rumah sakit yang mampu memberikan layanan cathlab dan 10 rumah sakit yang mampu melakukan bedah jantung terbuka.
Metode bedah jantung terbuka adalah menggunakan alat jantung paru (Cardiopulmonary bypass machine/ekstracorporal) untuk membuka ruang jantung, sehingga memperlancar operasi. Nantinya jantung akan diistirahatkan beberapa menit dengan dibuat tidak berdenyut.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakn perlunya kolaborasi sehingga masyarakat bisa merasakan pelayanan kesehatan yang merata.
Mengurai persoalan tersebut, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Perhimpunan Kardiolog Indonesia (PERKI) bersama Kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia (IKAI) dan Kolegium Jantung Pembuluh Darah Indonesia (JPDI) menjalin kerja sama tentang pelayanan dan pendidikan pada bidang kardiologi anak dan penyakit jantung bawaan.
“Saya kagum dan bangga karena PERKI, IDAI, kolegium anak dan jantung yang sudah mau bekerja sama untuk bisa mengatasi masalah di masyarakat. Karena sebenarnya banyak anak-anak kita yang memiliki penyakit jantung bawaan yang belum tertangani dengan baik,” kata Budi, Senin, 6 Februari 2023.
Saat ini juga masih dibutuhkan 1282 spesialis Jantung & Pembuluh Darah serta spesialis lainnya untuk memberikan layanan Jantung & Kardiovaskuler. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, setiap tahunnya sekitar 12 ribu bayi yang menderita penyakit jantung kongestif. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 6 ribu anak yang mendapatkan penanganan, sementara sisanya belum dapat tertangani yang kemudian berujung kepada kematian.
Sehingga perlu kolaborasi untuk peningkatan jejaring rumah sakit rujukan terutama untuk pelayanan 9 penyakit prioritas terutama untuk jantung, kanker, stroke dan ginjal, tersedia di semua provinsi serta didukung pengembangan fasilitas pelayanan rujukan sampai di remote area.
“Kementerian Kesehatan akan meningkatkan ketersediaan alat kesehatan dan infrastruktur, memenuhi kebutuhan dokter spesialis dan nakes lainnya dan adanya penguatan sistem rujukan yang adekuat dari FKTP ke Rumah Sakit rujukan,” ujarnya.
Target tahun 2026 semua provinsi dan kabupaten/kota memiliki layanan untuk menangani kasus penyakit katastropik ini. Dengan adanya nota kesepahaman ini akan mempercepat pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis yang dapat memberikan pelayanan perluasan ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota. (MI)