IHWANA HAULAN
ihwana@lampungpost.co.id
KETUA panitia pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Pendeta Parlin Sihombing, menjadi saksi sejarah bagaimana peliknya memperoleh legalitas atas izin rumah ibadah bagi umat kristiani di kota berjuluk Tapis Berseri. Luapan kekecewaannya tidak terelakkan, ketika menceritakan kembali perjuangannya dalam mengejar izin pendirian GKKD sejak 2014.
Dengan tatapan penuh harap akan keadilan, Parlin bersama jemaatnya tidak memiliki harapan lebih. Mereka hanya ingin merasakan beribadah dengan tenang, nyaman, dan damai.
“Kami tidak meminta sumbangan untuk pembangunan. Yang kami inginkan hanya beribadah dengan tenang, itu saja,” kata Parlin di rumahnya pada Sabtu (30/9).
Dia bercerita sejak didirikannya GKKD pada 2014, pihaknya sudah mengikuti regulasi dari pemerintah, dalam hal ini SKB 2 Menteri dengan melengkapi 60 KTP pendukung warga sekitar. Pada pemenuhan izin itu, pihaknya berhasil mengumpulkan 70 persetujuan warga disertai dengan tanda tangan dan meterai. Tujuh puluh warga yang menyepakati pendirian GKKD, terdiri atas empat RT yaitu RT 04, 03, 02, dan 12 di Keluruhan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
Pada Juni 2014, semua berkas terkait perizinan rumah ibadah termasuk denah rumah ibadah, surat rekomendasi, SK struktur gereja, dan sebagainya langsung diserahkan kepada kelurahan. Namun, penyerahan berkas itu tidak lantas langsung mendapat jawaban. Parlin bersama paniti pendirian GKKD lainnya harus menunggu empat bulan keputusan dari kelurahan.
Sampai ketika, pada September 2014, Parlin baru memperoleh kabar dari ajuan berkas perizinan yang diberikan sebelumnya. Namun, alih-alih mendapatkan angin segar, dia justru mendengar ada penolakan dari pihak keluruhan atas pembangunan GKKD di wilayahnya.
“Akhirnya mereka (kelurahan) buat semacam tandingan dengan menolak atas gereja yang akan kami bangun. Dari situlah mulai ada gejolak,” ujarnya.
Persekusi
Perjuangan memperoleh izin pendirian rumah ibadah GKKD berlanjut hingga 2018. Di tahun itu, Parlin menceritakan sempat terjadi persekusi yang dialami oleh jemaat yang tengah melakukan ibadah.
Peristiwa itu dilakukan oleh salah satu perangkat desa dengan memasuki dan menghentikan aktivitas di ruang gereja yang di dalamnya terdapat para jemaah yang sedang beribadah. “Setelah pembubaran itu, besoknya di hari Senin, dia (oknum) langsung memalang pintu dan menyegel gereja dengan langsung dipaku dan itu tanpa surat,” kata dia.
Atas kejadian itu, GKKD sempat mengalami mangkrak tanpa aktivitas ibadah. Parlin dan para jemaat terpaksa harus mencari tempat ibadah lain. Tidak jarang mereka juga harus menyewa hotel demi menjalankan kewajibannya kepada Tuhan.
Sampai akhirnya, pada Januari 2023, Parlin mendapat angin segar atas satu momentum pidato yang disampaikan Presiden Jokowi di hadapan semua gubernur dan para wali kota. “Pada saat itu kami mendengar pidato beliau bahwa negara menjamin hak-hak agama untuk beribadah. Akhirnya kami merasa ini harus dilawan dan bangkit,” ujarnya.
Hingga akhirnya setelah sekian lama mengalami penyegelan, 5 Februari 2023, Parlin dan para umat kristiani memberanikan diri untuk membuka dan memakai kembali GKKD. Awal mula setelah pembongkaran segel itu dilakukan, Parlin merasa tidak ada yang masalah. Mereka masih dapat melaksanakan ibadah dengan tenang. Namun, pada 19 Februari 2023 kejadian persekusi itu kembali terjadi.
“Ada oknum yang melompati pagar dan berusaha untuk membubarkan jemaat yang sedang melakukan ibadah. Kami pun sontak bubar,” kata dia.
Berkas Hilang
Mediasi kembali dilakukan. Pada momen itu, Pendeta Parlin menanyakan kembali terkait dokumen perizinan yang telah dipenuhi sebelumnya oleh GKKD. Namun, atas nama lurah baru, pihak kelurahan mengatakan bahwa semua berkas yang dikumpulkan tersebut hilang. Akhirnya pihak gereja terpaksa harus mengumpulkan dokumen-dokumen perizinan tersebut.
“Kami sangat menyayangkan, tetapi kami mengalah dan mengajukan ulang proses lagi dari awal, kami kumpulkan lagi 60 berkas yang sebelumnya kami kumpulkan. Itu cukup menguras waktu dan tenaga, butuh waktu tiga bulan untuk mengumpulkannya,” kata dia.
Setelah semua berkas lengkap, 10 Mei 2023, pihaknya menyerahkan berkas tersebut kepada lurah. Namun, lagi-lagi jawaban yang didapatkan membuat Parlin kecewa.
“Responsnya juga sangat kami sayangkan dari lurah itu, belum memberikan rekomendasi. Ada empat alasan yang mereka sampaikan, itu tidak rasional,” ujarnya.
Merasa mendapat titik buntu, pada September 2023, para umat kristiani bersama elemen masyarakat dan organisasi pergerakan mahasiswa turun ke jalan untuk menyalurkan aspirasi ke wali kota Bandar Lampung. Namun, hanya kekecewaan yang mereka dapat. Alih-alih ingin berdialog dengan wali kota, hanya kabid Kesbangpol yang mendatangi massa.
“Kami tidak merespons karena ini tidak pas kalau hanya kabid. Yang kami temui penginnya pemegang kebijakannya, dalam hal ini wali kota,” ujarnya.
Dari hasil audiensi dengan kabid Kesbangpol tersebut, kabid memberikan saran untuk mengirimkan surat resmi dari GKKD untuk bisa audiensi dengan wali kota. Pada 20 September 2023, panitia GKKD akhirnya mendapat undangan dari wali kota untuk melakukan audiensi. Namun, untuk kesekian kalinya, lagi-lagi Parlin dibuat kecewa. Wali kota Bandar Lampung tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut karena harus keluar kota.
“Jadi, cuman ada asisten I, kesbangpol, FKUB kota, dan Kemenag kota. Jawabannya pun sangat normatif, kami tidak ada teknik terang karena dia tidak bisa memberikan keputusan final. Jadi, mereka hanya nanti menyampaikan kepada wali kota,” ujarnya.
Tidak ada hal lebih yang diinginkan Pendeta Parlin dan para jemaatnya. Mereka hanya ingin haknya sebagai warga negara yang bebas dalam beragama terpenuhi.
Dalam perjuangan panjang ini, Parlin menceritakan sempat ada pikiran dari para jemaat untuk menjual lahan GKKD seluas 678 m² tersebut. “Namun, karena mungkin Tuhan tahu itu bukan jalan yang tepat. Jadi, kami belum ada harga yang pas. Meskipun iklan penjualan itu sudah sempat dipasang,” kata dia.
Parlin mengharapkan pemerintah untuk bisa memfasilitasi segala bentuk gejolak di masyarakat. Ia berharap konflik ini dapat segera terselesaikan hingga mencapai titik terang.
“Pasti ada kecewa, tetapi tidak patah semangat kita terus berjuang karena hak itu harus tetap ditegakkan,” ujar dia. (E1)
==