• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Kamis, November 30, 2023
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • HOME
  • E-PAPER
  • HAJI
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • KEBIASAAN BARU
      • VIDEO KEBIASAAN BARU
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
        • EURO 2020
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • Sai Radio
      • PODSAI
        • ANNA KIDAH
        • NAYAH CAWA
      • MUSIK SAI
      • SAI MOVIE
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTO & VIDEO
    • INFOGRAFIK
    • ESAI FOTO
    • VIDEO
    • FOTO UDARA
    • FOTO LEPAS
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • E-PAPER
  • HAJI
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • KEBIASAAN BARU
      • VIDEO KEBIASAAN BARU
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
        • EURO 2020
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • Sai Radio
      • PODSAI
        • ANNA KIDAH
        • NAYAH CAWA
      • MUSIK SAI
      • SAI MOVIE
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTO & VIDEO
    • INFOGRAFIK
    • ESAI FOTO
    • VIDEO
    • FOTO UDARA
    • FOTO LEPAS
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Baca Gratis

Jalan Terjal Pendeta Parlin Kejar Izin Rumah Ibadah

Mereka hanya ingin merasakan beribadah dengan tenang, nyaman, dan damai. 

Wandi Barboy Editor Wandi Barboy
2 Oktober 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1, Humaniora
A A
IKUTI REGULASI PEMERINTAH. Ketua panitia pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Pendeta Parlin Sihombing bersama dua mahasiswa dari organisasi GMKI di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Menurut Parlin, sejak didirikannya GKKD pada 2014, pihaknya sudah mengikuti regulasi dari pemerintah, dalam hal ini SKB 2 Menteri, dengan melengkapi 60 KTP pendukung warga sekitar.
LAMPUNG POST/SALDA ANDALA

IKUTI REGULASI PEMERINTAH. Ketua panitia pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Pendeta Parlin Sihombing bersama dua mahasiswa dari organisasi GMKI di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Menurut Parlin, sejak didirikannya GKKD pada 2014, pihaknya sudah mengikuti regulasi dari pemerintah, dalam hal ini SKB 2 Menteri, dengan melengkapi 60 KTP pendukung warga sekitar. LAMPUNG POST/SALDA ANDALA

IHWANA HAULAN

ihwana@lampungpost.co.id

 

BACA JUGA

Revitalisasi Pasar Pasirgintung Jadi Modern 

Segera Urai Antre Solar

Nelayan Kurangi Melaut Imbas Solar Langka

Berawal dari Bahasa Isyarat, Bermuara pada Profesionalitas

KETUA panitia pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Pendeta Parlin Sihombing, menjadi saksi sejarah bagaimana peliknya memperoleh legalitas atas izin rumah ibadah bagi umat kristiani di kota berjuluk Tapis Berseri. Luapan kekecewaannya tidak terelakkan, ketika menceritakan kembali perjuangannya dalam mengejar izin pendirian GKKD sejak 2014.

Dengan tatapan penuh harap akan keadilan, Parlin bersama jemaatnya tidak memiliki harapan lebih. Mereka hanya ingin merasakan beribadah dengan tenang, nyaman, dan damai. 

“Kami tidak meminta sumbangan untuk pembangunan. Yang kami inginkan hanya beribadah dengan tenang, itu saja,” kata Parlin di rumahnya pada Sabtu (30/9).

Dia bercerita sejak didirikannya GKKD pada 2014, pihaknya sudah mengikuti regulasi dari pemerintah, dalam hal ini SKB 2 Menteri dengan melengkapi 60 KTP pendukung warga sekitar. Pada pemenuhan izin itu, pihaknya berhasil mengumpulkan 70 persetujuan warga disertai dengan tanda tangan dan meterai. Tujuh puluh warga yang menyepakati pendirian GKKD, terdiri atas empat RT yaitu RT 04, 03, 02, dan 12 di Keluruhan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Pada Juni 2014, semua berkas terkait perizinan rumah ibadah termasuk denah rumah ibadah, surat rekomendasi, SK struktur gereja, dan sebagainya langsung diserahkan kepada kelurahan. Namun, penyerahan berkas itu tidak lantas langsung mendapat jawaban. Parlin bersama paniti pendirian GKKD lainnya harus menunggu empat bulan  keputusan dari kelurahan.

Sampai ketika, pada September 2014, Parlin baru memperoleh kabar dari ajuan berkas perizinan yang diberikan sebelumnya. Namun, alih-alih mendapatkan angin segar, dia justru mendengar ada penolakan dari pihak keluruhan atas pembangunan GKKD di wilayahnya.

“Akhirnya mereka (kelurahan) buat semacam tandingan dengan menolak atas gereja yang akan kami bangun. Dari situlah mulai ada gejolak,” ujarnya.

Persekusi

Perjuangan memperoleh izin pendirian rumah ibadah GKKD berlanjut hingga 2018. Di tahun itu, Parlin menceritakan sempat terjadi persekusi yang dialami oleh jemaat yang tengah melakukan ibadah.

Peristiwa itu dilakukan oleh salah satu perangkat desa dengan memasuki dan menghentikan aktivitas di ruang gereja yang di dalamnya terdapat para jemaah yang sedang beribadah. “Setelah pembubaran itu, besoknya di hari Senin, dia (oknum) langsung memalang pintu dan menyegel gereja dengan langsung dipaku dan itu tanpa surat,” kata dia.

Atas kejadian itu, GKKD sempat mengalami mangkrak tanpa aktivitas ibadah. Parlin dan para jemaat terpaksa harus mencari tempat ibadah lain. Tidak jarang mereka juga harus menyewa hotel demi menjalankan kewajibannya kepada Tuhan. 

Sampai akhirnya, pada Januari 2023, Parlin mendapat angin segar atas satu momentum pidato yang disampaikan Presiden Jokowi di hadapan semua gubernur dan para wali kota. “Pada saat itu kami mendengar pidato beliau bahwa negara menjamin hak-hak agama untuk beribadah. Akhirnya kami merasa ini harus dilawan dan bangkit,” ujarnya.

Hingga akhirnya setelah sekian lama mengalami penyegelan, 5 Februari 2023, Parlin dan para umat kristiani memberanikan diri untuk membuka dan memakai kembali GKKD. Awal mula setelah pembongkaran segel itu dilakukan, Parlin merasa tidak ada yang masalah. Mereka masih dapat melaksanakan ibadah dengan tenang. Namun, pada 19 Februari 2023 kejadian persekusi itu kembali terjadi. 

“Ada oknum yang melompati pagar dan berusaha untuk membubarkan jemaat yang sedang melakukan ibadah. Kami pun sontak bubar,” kata dia.

Berkas Hilang 

Mediasi kembali dilakukan. Pada momen itu, Pendeta Parlin menanyakan kembali terkait dokumen perizinan yang telah dipenuhi sebelumnya oleh GKKD. Namun, atas nama lurah baru, pihak kelurahan mengatakan bahwa semua berkas yang dikumpulkan tersebut hilang. Akhirnya pihak gereja terpaksa harus mengumpulkan dokumen-dokumen perizinan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan, tetapi kami mengalah dan mengajukan ulang proses lagi dari awal, kami kumpulkan lagi 60 berkas yang sebelumnya kami kumpulkan. Itu cukup menguras waktu dan tenaga, butuh waktu tiga bulan untuk mengumpulkannya,” kata dia.

Setelah semua berkas lengkap, 10 Mei 2023, pihaknya menyerahkan berkas tersebut kepada lurah. Namun, lagi-lagi jawaban yang didapatkan membuat Parlin kecewa.

“Responsnya juga sangat kami sayangkan dari lurah itu, belum memberikan rekomendasi. Ada empat alasan yang mereka sampaikan, itu tidak rasional,” ujarnya.

Merasa mendapat titik buntu, pada September 2023, para umat kristiani bersama elemen masyarakat dan organisasi pergerakan mahasiswa turun ke jalan untuk menyalurkan aspirasi ke wali kota Bandar Lampung. Namun, hanya kekecewaan yang mereka dapat. Alih-alih ingin berdialog dengan wali kota, hanya kabid Kesbangpol yang mendatangi massa.

“Kami tidak merespons karena ini tidak pas kalau hanya kabid. Yang kami temui penginnya pemegang kebijakannya, dalam hal ini wali kota,” ujarnya.

Dari hasil audiensi dengan kabid Kesbangpol tersebut, kabid memberikan saran untuk mengirimkan surat resmi dari GKKD untuk bisa audiensi dengan wali kota. Pada 20 September 2023, panitia GKKD akhirnya mendapat undangan dari wali kota untuk melakukan audiensi. Namun, untuk kesekian kalinya, lagi-lagi Parlin dibuat kecewa. Wali kota Bandar Lampung tidak bisa hadir dalam pertemuan tersebut karena harus keluar kota.

“Jadi, cuman ada asisten I, kesbangpol, FKUB kota, dan Kemenag kota. Jawabannya pun sangat normatif, kami tidak ada teknik terang karena dia tidak bisa memberikan keputusan final. Jadi, mereka hanya nanti menyampaikan kepada wali kota,” ujarnya.

Tidak ada hal lebih yang diinginkan Pendeta Parlin dan para jemaatnya. Mereka hanya ingin haknya sebagai warga negara yang bebas dalam beragama terpenuhi.

Dalam perjuangan panjang ini, Parlin menceritakan sempat ada pikiran dari para jemaat untuk menjual lahan GKKD seluas 678 m² tersebut. “Namun, karena mungkin Tuhan tahu itu bukan jalan yang tepat. Jadi, kami belum ada harga yang pas. Meskipun iklan penjualan itu sudah sempat dipasang,” kata dia.

Parlin mengharapkan pemerintah untuk bisa memfasilitasi segala bentuk gejolak di masyarakat. Ia berharap konflik ini dapat segera terselesaikan hingga mencapai titik terang.

“Pasti ada kecewa, tetapi tidak patah semangat kita terus berjuang karena hak itu harus tetap ditegakkan,” ujar dia. (E1)

==

 

berbagiTweetMengirim
Wandi Barboy

Wandi Barboy

Posting berikutnya
GEREJA KRISTEN KEMAH DAUD. Suasana Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, beberapa waktu lalu. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan pihaknya terakhir mengadvokasi jemaat GKKD saat  perizinan ke Wali Kota Bandar Lampung dan kelurahan setempat.
LAMPUNG POST/SALDA ANDALA

LBH Advokasi Jemaat GKKD

BERKAS PERIZINAN. Ketua panitia pendirian Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Pendeta Parlin Sihombing menunjukkan berkas perizinan rumah ibadah GKKD. Usai kejadian penyegelan GKKD Bandar Lampung oleh warga setempat pada 2018 dan terulang pada Februari 2023, suasana ketentraman di lingkungan tersebut mulai pudar.
LAMPUNG POST/IHWANA HAULAN
=====

Mendambakan Ketenangan Beribadat di Kota Berslogan Pancasila

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pakai baju batik di acara Istana Berbatik di Jakarta. (Foto:dok.Kominfo)

Gubernur Lampung Berbusana Batik Tampil di Catwalk Istana Berbatik

Gunung Lawu Kebakaran, Hanguskan 910 Hektare Lahan. (Foto:Antara)

Gunung Lawu Kebakaran, Hanguskan 910 Hektare Lahan

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Oktober 2023

BERITA TERBARU

  • E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 30 November 2023 30 November 2023
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 29 November 2023 29 November 2023
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 28 November 2023 28 November 2023
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 27 November 2023 27 November 2023
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Weekend, 26 November 2023 26 November 2023

TOP NEWS

Revitalisasi Pasar Pasirgintung Jadi Modern 

Segera Urai Antre Solar

Nelayan Kurangi Melaut Imbas Solar Langka

Berawal dari Bahasa Isyarat, Bermuara pada Profesionalitas

Setop Anak-anak Jadi Korban Perang

PT SIL-Warga Kampung Saling Lapor

Gelar Pahlawan Nasional KH Ahmad Hanafiah Harus Jadi Inspirasi

Sejarah Ditorehkan Garuda Muda

Bisnis Kuliner Penyokong Pariwisata

Sudin Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

POPULAR POST

  • Cerita Dewasa

    Cerita Dewasa

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 27 November 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 28 November 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Jum’at, 24 November 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 30 November 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0818-0684-8900
Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
    • LOGIN
    • Kelola Akun
    • Keranjang Saya
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Berlangganan
    • Digital Platinum
    • Digital Premium
    • Digital Basic
  • E–Paper
  • Koran Digital
    • Headline 1
    • Headline
    • Haji
    • Ekonomi
      • Ekbis
    • Kebiasaan Baru
      • Video Kebiasaan Baru
    • Kota
      • Bandar Lampung
      • Lampung
    • Berita Utama
    • Jiran
      • Lintas Sumbagsel
    • Politik
      • Rumah Demokrasi
    • Ragam
    • Humaniora
      • Pendidikan
      • Gemas
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Oasis
    • Wat-Wat Gawoh
    • Siapa Mengapa
    • Karikatur
    • MELAWAN LUPA
    • Di Balik Reportase
    • Feature
    • Inspirasi
  • Ruwa Jurai
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Metro
    • Lampung Timur
  • Kolom
    • Tajuk
    • Opini
    • Refleksi
    • Buras
    • Apresiasi
    • Laras Bahasa
    • Nuansa
    • Setitik Air
  • Weekend
    • Sorot
    • Komunitas
    • #BeKreatif
    • Lentera
    • Muda
    • Pentas
    • Reporter Cilik
    • Lampung Tumbai
    • Resensi
    • Cerita Anak
    • Cerpen
    • Desain
    • Destinasi
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Foto & Video
    • Esai Foto
    • Foto Lepas
    • Foto Udara
  • Infografik
  • Indeks

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru

Pemberitahuan Hak Cipta.

Seluruh hak cipta.

Semua materi yang muncul di situs web Lampung Post ("konten") dilindungi oleh hak cipta berdasarkan undang-undang Hak Cipta dan merupakan properti dari Lampung Post. Anda tidak boleh menyalin, mereproduksi, mendistribusikan, menerbitkan, menampilkan, melakukan, memodifikasi, membuat karya turunan, mentransmisikan, atau dengan cara apa pun mengeksploitasi konten tersebut, atau mendistribusikan bagian apa pun dari konten ini melalui jaringan apa pun, termasuk jaringan area lokal , menjual atau menawarkannya untuk dijual, atau menggunakan konten semacam itu untuk membangun basis data apa pun.