Lampungpost.id–Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Nrm ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan 2022 oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba).
Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto didampingi Kasi Pidsus Risky dan Kasi Intel, Dody menjelaskan negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar dan tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Menggala, Senin, 18 September 2023.
Dijelaskan Kasi Pidsus bahwa Dinas PPKB tahun anggaran 2021 menerima BOKB fisik dan non-fisik sebesar Rp3,6 miliar. Dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp2,2 miliar yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1,6 miliar dan sisanya Rp555 juta tidak bisa dipertangungjawabkan.
Baca Juga: Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tiyuh Tirtamakmur
Kemudian, pada tahun anggaran 2022, pemkab setempat kembali menerina dana BOKB Rp3,2 miliar (fisik dan non-fisik), dari sejumlah Rp2,9 miliar kegiatan non-fisik yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2,4 miliar dan sisa anggaran Rp493 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Dari dua tahun anggaran tersebut jumlah total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669. Dan selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nrm direkening pribadinya,”ujar Risky.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Aparat Desa di Way Kanan Diamankan
Bahkan, kata dia, sisa dana tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban. Berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Kab.Tulang Bawang barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 tanggal 31 Agustus 2023 di temukan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.
Dia mengatakan atas perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1).
Tersangka juga diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP
“Dikhawatirkan terangka akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana maka penyidik melakukan penahan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023,” pungkasnya.
Sementara itu, Kadis PPKB Tubaba, Nrm membantah semua tuduhan penyidik. Dia mengatakan penetapan dirinya menjadi tersangka terkesan dipaksakan karena dirinya mengaku semua kegiatan sudah dilakukan sesuai peruntukan.
“Saya merasa dizolimi dalam kasus ini dan saya akan melawan karena ada kesalahan kewenangan yang dilakukan penyidik. Penahan saya dalam kasus ini karena saya harus memenuhi undang-undang,” katanya.