• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Senin, September 25, 2023
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • HOME
  • E-PAPER
  • HAJI
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • KEBIASAAN BARU
      • VIDEO KEBIASAAN BARU
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
        • EURO 2020
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • Sai Radio
      • PODSAI
        • ANNA KIDAH
        • NAYAH CAWA
      • MUSIK SAI
      • SAI MOVIE
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTO & VIDEO
    • INFOGRAFIK
    • ESAI FOTO
    • VIDEO
    • FOTO UDARA
    • FOTO LEPAS
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • E-PAPER
  • HAJI
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • KEBIASAAN BARU
      • VIDEO KEBIASAAN BARU
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
        • EURO 2020
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • Sai Radio
      • PODSAI
        • ANNA KIDAH
        • NAYAH CAWA
      • MUSIK SAI
      • SAI MOVIE
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTO & VIDEO
    • INFOGRAFIK
    • ESAI FOTO
    • VIDEO
    • FOTO UDARA
    • FOTO LEPAS
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Baca Gratis

Kejari Tubaba Tahan Kadis PPKB Tubaba terkait Kosupsi DAK 2021-2022

Sri Agustina Editor Sri Agustina
18 September 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Kadis PPKB Tubaba ditahan Kejari Setempat terkait kosupsi DAK 2021-2022. (Foto:Lampungpost.di/Merwan)

Kadis PPKB Tubaba ditahan Kejari Setempat terkait kosupsi DAK 2021-2022. (Foto:Lampungpost.di/Merwan)

Lampungpost.id–Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB) Nrm ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2021 dan 2022 oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat (Tubaba).

Kepala Kejari Tubaba Sri Haryanto didampingi Kasi Pidsus Risky dan Kasi Intel, Dody menjelaskan negara dirugikan sebesar Rp1,1 miliar dan tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Menggala, Senin, 18 September 2023.

Dijelaskan Kasi Pidsus bahwa Dinas PPKB tahun anggaran 2021 menerima BOKB fisik dan non-fisik sebesar Rp3,6 miliar. Dari penyerapan BOKB (DAK Non-Fisik) sejumlah Rp2,2 miliar yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp1,6 miliar dan sisanya Rp555 juta tidak bisa dipertangungjawabkan.

BACA JUGA

Kapolres Minta Maaf Usai Pengamanan Lahan

Peluang City Tetap di Puncak

Distributor Janji Jual Beras di Bawah HET 

Waspada, Kobaran Api Masih Potensial 

Baca Juga: Kejari Tubaba Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Tiyuh Tirtamakmur

Kemudian, pada tahun anggaran 2022, pemkab setempat kembali menerina dana BOKB Rp3,2 miliar (fisik dan non-fisik), dari sejumlah Rp2,9 miliar kegiatan non-fisik yang didistribusikan atau digunakan untuk kegiatan hanya Rp2,4 miliar dan sisa anggaran Rp493 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dari dua tahun anggaran tersebut jumlah total yang tidak didistribusikan sejumlah Rp1.049.502.669. Dan selama pencairan anggaran DAK Non-Fisik, seluruh anggaran tersebut disimpan oleh tersangka Nrm direkening pribadinya,”ujar Risky.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Dua Aparat Desa di Way Kanan Diamankan

Bahkan, kata dia, sisa dana tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak digunakan untuk kegiatan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban. Berdasarkan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang lakukan oleh Inspektorat Kab.Tulang Bawang barat Nomor : 700/04/LHP/Kh./III.01/TUBABA/2023 tanggal 31 Agustus 2023 di temukan kerugian keuangan negara Rp1,1 miliar.

Dia mengatakan atas perbuatan tersangka tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 ayat (1).

Tersangka juga diduga melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP

“Dikhawatirkan terangka akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana maka penyidik melakukan penahan untuk 20 hari kedepan terhitung tanggal 18 September 2023 sampai 7 Oktober 2023,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis PPKB Tubaba, Nrm membantah semua tuduhan penyidik. Dia mengatakan penetapan dirinya menjadi tersangka terkesan dipaksakan karena dirinya mengaku semua kegiatan sudah dilakukan sesuai peruntukan.

“Saya merasa dizolimi dalam kasus ini dan saya akan melawan karena ada kesalahan kewenangan yang dilakukan penyidik. Penahan saya dalam kasus ini karena saya harus memenuhi undang-undang,” katanya.

Tags: #TubabaHukumKadis PPKBkorupsi
berbagiTweetMengirim
Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 19 September 2023

Kawasan Bromo kembali dibuka untuk wisatawan mulai 19 September 2023. (Foto:Antara)

Kawasan Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka Bagi Wisatawan

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 20 September 2023

E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 20 September 2023

E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 21 September 2023

BERITA TERBARU

  • E-Paper Lampung Post, Edisi Senin, 25 September 2023 25 September 2023
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Weekend, 24 September 2023 24 September 2023
  • Kapolres Minta Maaf Usai Pengamanan Lahan 23 September 2023
  • Peluang City Tetap di Puncak 23 September 2023
  • Distributor Janji Jual Beras di Bawah HET  23 September 2023

TOP NEWS

Kapolres Minta Maaf Usai Pengamanan Lahan

Peluang City Tetap di Puncak

Distributor Janji Jual Beras di Bawah HET 

Waspada, Kobaran Api Masih Potensial 

Atasi Sariawan dengn Yoghurt

Rektor Pertama Unila yang Visioner itu Berpulang

Eksekusi Lahan Diwarnai Penahanan Tujuh Warga 

Kembalikan HET Beras di Pasar

Lampung Masuk 10 Besar Kerawanan Netralitas ASN dalam Pemilu

Kawasan Wisata Gunung Bromo Kembali Dibuka Bagi Wisatawan

POPULAR POST

  • E-Paper Lampung Post, Edisi Kamis, 21 September 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 20 September 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Jum’at, 22 September 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 20 September 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 19 September 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0818-0684-8900
Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
    • LOGIN
    • Kelola Akun
    • Keranjang Saya
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Berlangganan
    • Digital Platinum
    • Digital Premium
    • Digital Basic
  • E–Paper
  • Koran Digital
    • Headline 1
    • Headline
    • Haji
    • Ekonomi
      • Ekbis
    • Kebiasaan Baru
      • Video Kebiasaan Baru
    • Kota
      • Bandar Lampung
      • Lampung
    • Berita Utama
    • Jiran
      • Lintas Sumbagsel
    • Politik
      • Rumah Demokrasi
    • Ragam
    • Humaniora
      • Pendidikan
      • Gemas
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Oasis
    • Wat-Wat Gawoh
    • Siapa Mengapa
    • Karikatur
    • MELAWAN LUPA
    • Di Balik Reportase
    • Feature
    • Inspirasi
  • Ruwa Jurai
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Metro
    • Lampung Timur
  • Kolom
    • Tajuk
    • Opini
    • Refleksi
    • Buras
    • Apresiasi
    • Laras Bahasa
    • Nuansa
    • Setitik Air
  • Weekend
    • Sorot
    • Komunitas
    • #BeKreatif
    • Lentera
    • Muda
    • Pentas
    • Reporter Cilik
    • Lampung Tumbai
    • Resensi
    • Cerita Anak
    • Cerpen
    • Desain
    • Destinasi
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Foto & Video
    • Esai Foto
    • Foto Lepas
    • Foto Udara
  • Infografik
  • Indeks

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru

Pemberitahuan Hak Cipta.

Seluruh hak cipta.

Semua materi yang muncul di situs web Lampung Post ("konten") dilindungi oleh hak cipta berdasarkan undang-undang Hak Cipta dan merupakan properti dari Lampung Post. Anda tidak boleh menyalin, mereproduksi, mendistribusikan, menerbitkan, menampilkan, melakukan, memodifikasi, membuat karya turunan, mentransmisikan, atau dengan cara apa pun mengeksploitasi konten tersebut, atau mendistribusikan bagian apa pun dari konten ini melalui jaringan apa pun, termasuk jaringan area lokal , menjual atau menawarkannya untuk dijual, atau menggunakan konten semacam itu untuk membangun basis data apa pun.