IHWANA HAULAN
ihwana@lampungpost.co.id
=
KANTOR Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung mencatat ada 13 kasus konflik terjadi dalam upaya pendirian rumah ibadah selama lima tahun terakhir. Tiga belas kasus tersebut tersebar di enam kabupaten dan satu kota di Provinsi Lampung.
Kabupaten Lampung Timur
- Terkait Permohonan izin mendirikan/memperluas bangunan Gereja Santo Yusuf pada 9 Agustus 2021 di Desa Tulusrejo, Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Tulangbawang Barat
- Pendirian Pura Jawa yang belum melakukan perizinan, sedangkan pembangunan dimulai dengan alasan sudah disiapkan material sehingga menimbulkan salah persepsi di lingkungan masyarakat dan permasalahan kecil. Lokasi di Kibang Budijaya, Lambukibang, pada Juli 2021.
- Pendirian wihara yang belum melakukan izin. Di saat ada pesta rakyat berupa pemilihan kepala tiyuh serentak, ada beberapa oknum yang memanfaatkan situasi ini. Lokasi di Gedungratu, pemekaran Tulangbawang Udik, pada September 2021.
Lampung Barat
- Pendiran wihara (Buddha) terkait izin pendirian dengan sebagian warga setempat. Lokasi di Pekon Padangcahya, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, pada Juni 2019.
Kabupaten Pesawaran
- Pada 2015, seorang yang bernama Pendeta Yulianus Ndraha berdomisili di Desa Rejoagung sebagai warga baru yang sebelumnya bertempat tinggal di Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng. Jumlah pemeluk agama Kristen di Desa Rejoagung ada 14 orang (2 keluarga). Seiring waktu, rumah Pendeta Yulianus Ndraha digunakan untuk pelayanan ibadah keagamaan tiap minggunya yang jemaatnya banyak berasal dari luar Desa Rejoagung dan telah digunakan untuk perayaan Natal.
Masyarakat tersinggung dengan sikap dan perbuatan Pendeta Yulianus Ndraha yang tanpa izin lingkungan memfungsikan rumah tersebut sebagai Gereja Pantekosta di Indonesia Syallom yang telah menggunakan kop surat, cap gereja. Kasus beredar pada Juli 2017.
- Rehab pembangunan tempat tinggal dalam bentuk rumah ibadah di Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran. Dalam proses kajian secara administrasi maupun lapangan yang telah dilakukan oleh Kementerian Agama Pesawaran bersama FKUB setempat terhadap pemanfaatan bangunan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa bangunan tersebut yang saat ini difungsikan sebagai rumah ibadah (gereja) tidak memenuhi syarat dan hal ini berpotensi menimbulkan konflik kerukunan di kemudian hari. Lokasi kejadian di Desa Hanura, Kecamatan Telukpandan, Pesawaran, 2018—sekarang
- Pembangunan rumah tempat tinggal warga Kristen yang diduga akan digunakan sebagai rumah ibadah melihat struktur fondasi bangunan di Dusun Sidoluhur/Dusun Tamansari, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, pada 2018—sekarang.
- Pemanfaatan bangunan rumah tempat tinggal difungsikan sebagai rumah ibadah (gereja) di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negerikaton.
Kabupaten Pringsewu
- Kasus rumah ibadah (pura) terletak di Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Bermula pembangunan pura di atas tanah hibah dari seorang warga sekitar tahun 1970. Namun, tanah hibah tersebut diberikan kepada umat Hindu tanpa keterangan surat. Lokasi di Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, pada 2021.
Kabupaten Tulangbawang
- Pendirian Gereja Pentakosta
Belum memenuhi syarat dalam SKB 2 Menteri Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, pada 2020.
Kota Bandar Lampung
- Pendirian Rumah Ibadah Gereja Katolik Santo Fransiskus Asasi. Lokasi di Kelurahan Sepangjaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada 2018 hingga tahun 2021.
- Laporan protes masyarakat kepada jemaat gereja GPIN Filadelfia di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung. Selama ini jemaat GPIN Filadelfia ini sementara belum adanya rumah ibadah mereka yang tetap, mereka menggunakan rumah pendeta (pastori). Lokasi GPIN Filadelfia di Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, pada 2022—2023.
- Konflik pembangunan rumah ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). Alamat RT 12, Lingkungan 11, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, tahun 2022—2023.
Tidak Mempersulit
Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Puji Raharjo, menegaskan tidak ada motif untuk mempersulit perizinan rumah ibadah semua agama. Ia mengeklaim pada prinsipnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PMB) Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 adalah untuk memastikan bahwa semua umat beragama bisa mendirikan tempat ibadah.
“Bukan untuk mempersulit itu yang harus dipahami oleh semua masyarakat,” ujar Puji di ruang kerja, kemarin.
Dia meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah tersulut. Dalam proses penanganannya konflik dalam hal pendirian rumah ibadah tersebut, Puji menekankan untuk lebih kepada membangun dialog antarumat.
Berdasarkan data yang dihimpun Lampung Post, dari Kemenag Lampung sampai dengan 2023 ini dari 15 kabupaten/kota di Lampung terdapat 11.993 masjid dan 12.305 musala, Hindu (pura) 634, katolik (gereja) 356, Buddha (wihara) 175, dan Kristen (gereja) 985. Sementara jumlah rumah ibadah yang sedang dalam proses perizinan masih dalam tahap pendataan. (E1)