Lampungpost.id–Provinsi Lampung masuk ke dalam 10 besar provinsi dengan rawan tinggi terhadap netralitas ASN, pada pemilu dan pilkada 2024 mendatang.
Hal ini dipaparkan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, bahwa Provinsi Lampung berada di peringkat 10 terkait kerawanan netralitas ASN dalam pemilu.
Ia merinci ke-10 daerah tersebut adalah: Maluku Utara, Sulawesi Utara, Banten, Sulsel, NTB, Kalimantan Timur, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo, dan Lampung.
Baca Juga: Deklarasi Netralitas ASN, Ketua Bawaslu Apresiasi Kolaborasi dan Komitmen Pemprov Lampung
“Untuk 10 provinsi ini, pastikan upaya pencegahannya tepat, bentuk pencegahan di 10 provinsi ini untuk ASN, tentu beda dengan provinsi yang tidak rawan tinggi,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dalam acara launching pemetaan kerawanan isu netralitas ASN, Kamis, 21 September 2023, yang disiarkan langsung via youtube Bawaslu RI.
Bawaslu RI juga memaparkan 20 besar kabupaten/kota dengan indeks rawan tinggi netralitas ASN, namun dari 15 Kabupaten/kota yang ada di Lampung, tidak ada satupun kabupaten yang masuk ke dalam kategori rawan tinggi tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Pesawaran Bentuk Desa Pengawas Pemilu untuk Awasi Pelanggaran
Selain itu, Bawaslu RI juga memaparkan 10 provinsi dengan kerawanan tinggi netralitas ASN, berdasarkan agregasi kabupaten/kota, namun Lampung tidak masuk ke dalam kategori tersebut. “Siapkan program terbaik, dan resiko mitigasi terbaik,” katanya.
Lolly mengatakan Bawaslu tentunya mengawasi netralitas ASN, namun karena Undang-Undang yang digunakan tidak sekadar UU Pemilu dan Pilkada, maka berbagai stakeholder harus menjadi mitra untuk mengatasi hal tersebut. “Kesepakatan dengan lima menteri harus diturunkan, dalam tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota,” katanya.
Sanksi Bagi Pelanggar
Bawaslu RI meminta Bawaslu daerah, membangun komunikasi yang baik dengan para pejabat pembina kepegawaian. Karena, nantinya jika Bawaslu RI menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan melakukan kajian, dan direkomendasikan ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, mengultimatum ASN agar benar-benar netral saat pemilu 2024. Karena tentunya, sanski menanti sesuai dengan UU ASN, jika terbukti.
“Bisa saja kan nanti menjadi catatan ketika mau naik jabatan atau pangkat, tidak bisa, karena ada sanksi netralitas, dan juga jangan sampai tergiur, karena ingin mendapatkan jabatan dari calon yang didukungnya, tapi berujung dengan sanksi,” ujar Iskardo.
Guna mencegah hal tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung telah mempunyai instrumen pengawasan adhoc hingga kelurahan/desa, dan juga pengawasan partisipatif dari masyarakat.
Selain itu upaya preventif telah dilakukan terlebih dahulu, seperti Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota yang menyurati masing-masing Pemda, agar menjaga netralitas ASN. Kemudian, sudah dilaksanakan deklarasi netraltias ASN antara Bawaslu Provinsi Lampung dengan Pemprov Lampung pada, 19 september 2023 kemarin, yang juga akan diikuti Bawaslu Kabupaten/kota.