Lampungpost.id–Dinas Sosial Bandar Lampung akan melakukan merazia orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran. Razia akan dilakukan mulai Maret 2023.
Kepala Bidang Rehabilitasi, Sriwati mengungkapkan, razia akan dilakukan bersama tim Satpol-PP. Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan terkait kebutuhan dalam penanganan pascarazia.
Razia akan dilakukan di sekitar wilayah kota Bandar Lampung, khususnya yang berasal dari laporan masyarakat. Terlebih, lanjutnya, ODGJ yang membuat resah masyarakat.
“Sudah kami koordinasikan ke Satpol-PP, telah disepakati razia akan dimulai pada awal Maret mendatang,” ungkapnya, Rabu, 22 Februari 2023.
Setelah dirazia, pihaknya akan melajukan rehabilitasi terhadap ODGJ. Terkait rehabilitasi, Dinas Sosial telah bekerjasama dengan Lembaga Sosial Srikandi di Lampung Tengah untuk menampung para ODGJ.
Untuk melakukan giat tersebut, pihaknya telah mempersiapkan 1 unit mobil ambulan yang diperbantukan dari Dinas Kesehatan. Ke depan, jelasnya, razia direncanakan akan dilakukan 2 kali dalam sebulan.
“Kalau untuk bersih betul itu kan sulit, tetapi paling tidak ODGJ di jalanan memiliki tempat dan makan layak dengan diurus lembaga,” ujarnya.
Selama 2022 Dinsos telah melakukan rehabilitasi terhadap 16 ODGJ di Bandar Lampung. Selain hasil pengamanan Satpol-PP, ODGJ yang dikirim ke panti rehabilitasi merupakan permintaan dari keluarga. Menurutnya, ODGJ dikirim ke tempat rehabilitasi karena sudah meresahkan masyarakat.
“Jadi yang ODGJ yang meresahkan itu diamankan Satpol-PP diserahkan ke kami, ada juga karena keluarganya tidak mampu,” jelasnya.(CR1)