• LAMPOST.CO
  • METROTV LAMPUNG
  • DESAKU
  • SUMA.ID
Selasa, Oktober 3, 2023
Berlangganan
Konfirmasi
  • Masuk
  • HOME
  • E-PAPER
  • HAJI
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • KEBIASAAN BARU
      • VIDEO KEBIASAAN BARU
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
        • EURO 2020
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • Sai Radio
      • PODSAI
        • ANNA KIDAH
        • NAYAH CAWA
      • MUSIK SAI
      • SAI MOVIE
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTO & VIDEO
    • INFOGRAFIK
    • ESAI FOTO
    • VIDEO
    • FOTO UDARA
    • FOTO LEPAS
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • E-PAPER
  • HAJI
  • KORAN DIGITAL
    • HEADLINE 1
    • EKONOMI
      • EKONOMI
      • BISNIS
    • JIRAN
      • LINTAS SUMBAGSEL
    • KEBIASAAN BARU
      • VIDEO KEBIASAAN BARU
    • ADVETORIAL
    • KOTA
      • LAMPUNG
      • BANDAR LAMPUNG
    • PEMILUKADA 2020
      • LAMPUNG MEMILIH
      • RUMAH DEMOKRASI
    • BERITA UTAMA
      • NASIONAL
      • MANCANEGARA
    • RAGAM
    • HUMANIORA
    • OLAHRAGA
      • SEPAK BOLA
        • EURO 2020
    • FEATURE
    • KARIKATUR
    • OASIS
    • SIAPA MENGAPA
    • WAT WAT GAWOH
    • HEADLINE
    • INSPIRASI
    • DI BALIK REPORTASE
    • LAMPUNG POST FILES
  • RUWA JURAI
    • PESAWARAN
    • PRINGSEWU
    • TANGGAMUS
    • LAMPUNG TENGAH
    • METRO
    • LAMPUNG SELATAN
    • LAMPUNG TIMUR
    • LAMPUNG UTARA
    • WAY KANAN
    • TULANGBAWANG
    • TULANGBAWANG BARAT
    • MESUJI
    • LAMPUNG BARAT
    • PESISIR BARAT
  • KOLOM
    • OPINI
    • TAJUK
    • REFLEKSI
    • BURAS
    • NUANSA
    • SETITIK AIR
    • LARAS BAHASA
    • APRESIASI
  • WEEKEND
    • Sai Radio
      • PODSAI
        • ANNA KIDAH
        • NAYAH CAWA
      • MUSIK SAI
      • SAI MOVIE
    • SOROT
    • KOMUNITAS
    • DESTINASI
    • LENTERA
    • #BEKREATIF
    • MUDA
    • CERITA ANAK
    • REPORTER CILIK
    • APRESIASI
    • LAMPUNG TUMBAI
    • CERPEN
    • SAJAK
    • RESENSI
    • KULINER
    • PENTAS
    • DESAIN
    • FASHION
    • KESEHATAN
  • FOTO & VIDEO
    • INFOGRAFIK
    • ESAI FOTO
    • VIDEO
    • FOTO UDARA
    • FOTO LEPAS
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Baca Gratis

Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Dinilai Tidak Mendesak

Sri Agustina Editor Sri Agustina
26 Mei 2023
di dalam Baca Gratis, Headline 1
A A
Ilustrasi gedung KPK diunduh Kamis(27/10). ISTIMEWA

Ilustrasi gedung KPK diunduh Kamis(27/10). ISTIMEWA

Lampungpost.id–Putusan Mahakamah Konstitusi  (MK) terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun, dinilai pengamat sama sekali tidak memiliki urgensi terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti Pusat Kajian AntiKorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Yuris Rezha Kurniawan menilai daripada memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, banyak urusan kelembagaan KPK lainnya yang lebih penting untuk diperbaiki agar pemberantasan korupsi kembali pada jalurnya. Sebab tidak bisa dipungkiri, trend merosotnya indeks persepsi korupsi Indonesia diawali dari revisi UU KPK yang melemahkan kelembagaan KPK.

“Soalan masa jabatan dan pembatasan usia sangat tidak signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan upaya perbaikan kelembagaan KPK yang hari ini dihadapkan dengan banyak persoalan,” kata Yuris dalam keterangan resminya, yang diterima di Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.

BACA JUGA

Gunung Lawu Kebakaran, Hanguskan 910 Hektare Lahan

Gubernur Lampung Berbusana Batik Tampil di Catwalk Istana Berbatik

Mendambakan Ketenangan Beribadat di Kota Berslogan Pancasila

LBH Advokasi Jemaat GKKD

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wapres

Dari sisi hukum, Yuris menyatakan tidak ada alasan kuat dan fundamental untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK. MK hanya sering mendalilkan soal ketidakadilan jabatan pimpinan KPK yang hanya 4 tahun dibanding sebagian lembaga negara independen lain yang memiliki masa jabatan 5 tahun.

“Padahal, masa jabatan pimpinan itu bisa dikatakan sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) sesuai dengan kebutuhan fungsi dan kewenangan kelembagaan. Faktanya, banyak lembaga negara independen lain tidak memiliki masa jabatan pimpinan 5 tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Tidak Penuhi Kepentingan Publik

Yuris melihat putusan MK menunjukan bahwa dasar pertimbangan MK terkesan dipaksakan. Alih-alih melihat aspek keadilan secara substansif seperti kebutuhan khusus terkait fungsi dan kewenangan dari masing-masing lembaga negara independen namun MK dinilai hanya melihat aspek keadilan secara dangkal.

Terkait putusan MK yang disebut akan langsung berlaku di masa pimpinan saat ini atau masa pimpinan Firli Bahuri, Yuris menilai bahwa MK tidak punya dasar yang kuat untuk memaksakan masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK dimulai dari periode saat ini. “Sebab, periode pimpinan KPK yang sekarang telah memiliki perencanaan selama 4 tahun dengan masa jabatan yang akan segera berakhir,” tuturnya.

“Selain itu, Dilihat dari perspektif publik, banyaknya permasalahan yang ditimbulkan oleh era pimpinan KPK saat ini tentu menjadi sangat merugikan karena publik harus melihat lebih lama lagi kelembagaan KPK dipimpinan oleh pimpinan yang minim menghasilkan prestasi besar dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review yang diajukan wakil ketua KPK Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Di mana putusan itu telah disahkan oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 25 Mei 2023.

Tags: #MKmasa jabatanpimpinan KPKtak mendesak
berbagiTweetMengirim
Sri Agustina

Sri Agustina

Posting berikutnya

E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 27 Mei 2023

Fokus Penanganan Sampah di Pesisir 

SAMPAH PLASTIK CEMARI PANTAI BANDAR LAMPUNG

Sampah Lampung Capai Jutaan Ton pada 2022

SAMPAH PANTAI. Warga memunguti sampah di Pantai Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung, saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, beberapa waktu lalu. Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi polemik sampah. Masyarakat diajak menjaga kebersihan juga penguatan pengetahuan masyarakat dalam mendayagunakan sampah. DOK LAMPUNG POST

Didominasi Sampah Rumah Tangga

PENCANANGAN LAUT BERSIH. Pencanangan laut bersih dan peluncuran KM Telok Betong, kapal pembersih sampah milik Pelindo Panjang, di Dermaga B IPC Panjang, Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
DOK LAMPUNG POST

Perluas Inovasi Penanganan Sampah

BERITA TERBARU

  • E-Paper Lampung Post, Edisi Selasa, 03 Oktober 2023 3 Oktober 2023
  • Gunung Lawu Kebakaran, Hanguskan 910 Hektare Lahan 2 Oktober 2023
  • Gubernur Lampung Berbusana Batik Tampil di Catwalk Istana Berbatik 2 Oktober 2023
  • Mendambakan Ketenangan Beribadat di Kota Berslogan Pancasila 2 Oktober 2023
  • LBH Advokasi Jemaat GKKD 2 Oktober 2023

TOP NEWS

Gunung Lawu Kebakaran, Hanguskan 910 Hektare Lahan

Gubernur Lampung Berbusana Batik Tampil di Catwalk Istana Berbatik

Jalan Terjal Pendeta Parlin Kejar Izin Rumah Ibadah

Lampung Catat 13 Konflik Rumah Ibadah 5 Tahun Terakhir 

Harga Beras Tidak Kunjung Turun

Waspada El Nino Tingkatkan Stunting

Narkoba Terbanyak Penyebab Kejahatan

Populasi Bertambah, Ratu Lahirkan Badak Sumatera Betina di Taman Nasional Way Kambas

Ujian Jaga Rekor Tidak Terkalahkan 

Manisnya Ceruk Pariwisata Lampung

POPULAR POST

  • E-Paper Lampung Post, Edisi Rabu, 27 September 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Weekend, 01 Oktober 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Jum’at, 29 September 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • E-Paper Lampung Post, Edisi Sabtu, 30 September 2023

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
  • Hidup Jazzy

    0 shares
    berbagi 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube RSS Instagram

Tentang Kami

 

LampungpostID adalah laman berita resmi Harian Umum Lampung Post. Laman ini berada dalam naungan PT Masa Kini Mandiri, penerbit Koran Lampung Post yang menyajikan informasi berkualitas untuk melengkapi kehadiran koran edisi cetak di masyarakat.

Alamat Kami

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia

Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Redaksi
Tentang Kami

Iklan & Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0818-0684-8900
Bachtiar Al Amin : 0812-7339-8855

LampungpostID © 2022

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
    • LOGIN
    • Kelola Akun
    • Keranjang Saya
  • Konfirmasi Pembayaran
  • Berlangganan
    • Digital Platinum
    • Digital Premium
    • Digital Basic
  • E–Paper
  • Koran Digital
    • Headline 1
    • Headline
    • Haji
    • Ekonomi
      • Ekbis
    • Kebiasaan Baru
      • Video Kebiasaan Baru
    • Kota
      • Bandar Lampung
      • Lampung
    • Berita Utama
    • Jiran
      • Lintas Sumbagsel
    • Politik
      • Rumah Demokrasi
    • Ragam
    • Humaniora
      • Pendidikan
      • Gemas
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Oasis
    • Wat-Wat Gawoh
    • Siapa Mengapa
    • Karikatur
    • MELAWAN LUPA
    • Di Balik Reportase
    • Feature
    • Inspirasi
  • Ruwa Jurai
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Metro
    • Lampung Timur
  • Kolom
    • Tajuk
    • Opini
    • Refleksi
    • Buras
    • Apresiasi
    • Laras Bahasa
    • Nuansa
    • Setitik Air
  • Weekend
    • Sorot
    • Komunitas
    • #BeKreatif
    • Lentera
    • Muda
    • Pentas
    • Reporter Cilik
    • Lampung Tumbai
    • Resensi
    • Cerita Anak
    • Cerpen
    • Desain
    • Destinasi
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kuliner
  • Foto & Video
    • Esai Foto
    • Foto Lepas
    • Foto Udara
  • Infografik
  • Indeks

LampungpostID © 2022

Selamat Datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password yang terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Masuk

Tambahkan Daftar Putar Baru

Pemberitahuan Hak Cipta.

Seluruh hak cipta.

Semua materi yang muncul di situs web Lampung Post ("konten") dilindungi oleh hak cipta berdasarkan undang-undang Hak Cipta dan merupakan properti dari Lampung Post. Anda tidak boleh menyalin, mereproduksi, mendistribusikan, menerbitkan, menampilkan, melakukan, memodifikasi, membuat karya turunan, mentransmisikan, atau dengan cara apa pun mengeksploitasi konten tersebut, atau mendistribusikan bagian apa pun dari konten ini melalui jaringan apa pun, termasuk jaringan area lokal , menjual atau menawarkannya untuk dijual, atau menggunakan konten semacam itu untuk membangun basis data apa pun.