KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan enam saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Saksi-saksi yang dipanggil diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (9/2).
Saksi dari pihak swasta bernama Sugianto, Bachtiar Tamin, Bong Lannysia, Dian Nudin, dan Bary Elmirfak Hatmadja. Satu saksi lain seorang ASN bernama Habrin Yake.
Penyidik sebelumnya juga memeriksa sejumlah saksi pada Senin (8/2). Pada pemeriksaan terhadap Direktur Pemasaran PT Berdikari Alvin Nugraha, penyidik menelusuri dugaan kepemilikan aset Edhy yang diduga berasal dari hasil rasuah.
“Didalami pengetahuan saksi (Alvin) terkait dengan kepemilikan aset tanah dari tersangka EP (Edhy),” imbuh Ali Fikri.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menemukan rekening Ahmad Bahtiar dan seorang lagi pemilik PT Aero, Amri, yang diduga menampung dana Rp9,8 miliar dari perusahaan eksportir.
Kedua pemegang PT Aero itu diduga sebagai nominee pihak Edhy dan seorang bernama Yudi Surya Atmaja. (MI/O1)