DIAN WAHYU KUSUMA
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran serta penggunaan uang dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Kasus ini menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kini muncul dugaan, Edhy ditengarai menggunakan uang lobster untuk memodifikasi mobil, membeli parfum mewah, serta membeli tanah.
“Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/2) malam.
Dugaan penggunaan uang itu didalami penyidik komisi dari pemeriksaan saksi pada Kamis (11/2).
Penyidik memeriksa dua karyawan swasta bernama Heryanto dan Ken Widharyuda Rinaldo.
Dari pemeriksaan saksi Heryanto, penyidik mendalami aliran uang Edhy untuk membeli parfum hingga aset berupa tanah.
“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah dan parfum dengan merek ternama untuk tersangka EP (Edhy),” imbuh Ali Fikri.
Dari pemeriksaan saksi Ken, penyidik mengonformasi dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka Ainul Faqih. Kemudian, tersangka Amiril Mukminin untuk keperluan memodifikasi mobil milik Edhy.
Barang Mewah
Dalam kasus itu, komisi antirasuah mencatat sudah Rp16 miliar disita dari sejumlah penggeledahan termasuk di rumah dinas Edhy. Dari penangkapan sebelumnya, KPK menyita sejumlah barang mewah hasil belanjaan Edhy yakni sejumlah jam, tas, dan pakaian.
Kemudian, ada pula lima unit mobil dan sembilan sepeda.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu yakni Edhy Prabowo, dua Staf Khusus Menteri KKP yakni Safri dan Andreau Pribadi Misata, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Edhy diduga menerima suap dari pengusaha berkaitan perizinan ekspor benih lobster dan membelanjakan uang tersebut membeli barang-barang mewah saat berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
KPK menduga Edhy menerima Rp3,4 miliar dan 100 ribu dolar AS. Lalu, senilai 100 ribu dolar AS itu diduga dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito pada Mei lalu.
Adapun duit Rp3,4 miliar diduga berasal dari Ahmad Bahtiar selaku pemilik PT Aero yang ditransfer ke rekening staf istri Edhy. (ANT/MI/R4)
dian@lampungpost.co.id