KEJAKSAAN Agung (Kejakgung) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja.
Selain Adam, ada enam tersangka lain yang juga turut ditahan Kejakgung di saat yang bersamaan terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejakgung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak Senin (1/2). Sebelumnya jaksa juga sudah memeriksa 10 saksi terkait kasus korupsi di PT Asabri.
“Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Leonard.
Leonard mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejakgung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menuturkan dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Burhanuddin juga mengungkap pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus melacak aset milik Asabri.
“Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian ASABRI ini di atas Asuransi Jiwaraya,” ujarnya. (MI/MEDCOM/O1)