RICKY MARLY
PEMERINTAH Indonesia melalui data Kementerian Kesehatan mencatat penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 pada Jumat (25/9) totalnya menjadi 266.845 setelah ada penambahan sebanyak 4.823 orang.
Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 196.196 setelah ada penambahan sebanyak 4.343 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 10.218 dengan penambahan 133.
Adapun akumulasi data kasus tersebut diambil dari hasil uji pemeriksaan spesimen sebanyak 46.133 pada hari sebelumnya, Kamis (24/9) dan total akumulasi yang telah diuji menjadi 3.120.947.
Adapun uji pemeriksaan tersebut dilakukan menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) di 158 laboratorium, tes cepat melokuler (TCM) di 138 laboratorium, dan laboratorium jejaring (RT-PCR dan TCM) di 320 laboratorium.
Berdasar pada data yang dihimpun, DKI Jakarta pada Jumat (25/9) melaporkan ada 1.171 kasus baru dan 1.620 sembuh. Kemudian Jawa Barat melaporkan 734 kasus baru dan 848 sembuh. Kalimantan Timur melaporkan 392 kasus baru dan 55 sembuh.
Jawa Tengah ada 331 kasus baru dan sembuh 271, Jawa Timur ada 293 kasus baru dan sembuh 343, Sumatera Barat ada 208 kasus baru dan 83 sembuh.
Sementara itu, data provinsi lima besar dengan kasus positif terbanyak secara kumulatif adalah mulai dari Ibu Kota DKI Jakarta 67.902, Jawa Timur 42.391, Jawa Tengah 21.004, Jawa Barat 20.131, dan Sulawesi Selatan 14.982.
Berdasar pada data yang diterima Kemenkes dari 34 provinsi di Tanah Air, DKI Jakarta menjadi wilayah penambahan kasus sembuh tertinggi, yakni 54.268 dan disusul Provinsi Jawa Timur sebanyak 35.205, Jawa Tengah 15.043, Jawa Barat 12.022, Sulawesi Selatan 10.961, dan wilayah lain di Indonesia sehingga total mencapai 196.196 orang.
Pelanggar Masker
Sementara itu, selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat jilid II yang berlangsung sejak 14 September lalu, sebanyak 19.416 orang ditindak Satpol PP DKI Jakarta karena tidak memakai masker.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.400 orang dikenakan denda administratif. Lalu ada 18.016 orang yang dikenakan sanksi kerja sosial.
“Total ada 19.416 orang yang disanksi karena tidak memakai masker sejak 14 September. Warga yang didenda ada 1.400 orang dengan denda mencapai Rp223.725.000,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Jumat (25/9).
Selain itu, ada 403 tempat usaha/warung makan/restoran yang ditindak selama masa PSBB ketat jilid II karena melanggar protokol kesehatan. Sebanyak 35 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif.
“Total dendanya mencapai Rp17.200.000,” kata Arifin.
Sementara itu, sebanyak 229 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara. Adapun sebanyak 139 diberikan sanksi teguran tertulis.
Lalu ada sebanyak 37 kantor perusahaan dilakukan penindakan karena melanggar protokol kesehatan. Ada 3 perusahaan yang diberikan sanksi denda administratif namun belum menyetorkan dana dendanya.
“Kemudian ada 20 perusahaan yang dilakukan penutupan sementara selama 3 x 24 jam. Sisanya membuat surat pernyataan untuk melengkapi protokol kesehatan,” ujar Arifin.
Total denda yang terkumpul selama masa PSBB ketat jilid II telah mencapai Rp240.925.000.
“Sementara untuk denda yang terkumpul sejak sanksi pelanggaran protokol kesehatan diberlakukan mulai Mei lalu sampai saat ini mencapai Rp4,6 miliar,” ujarnya. (MI/R4)
rickymarly@lampungpost.co.id