DIAN WAHYU KUSUMA
PEMERINTAH menjanjikan besaran gaji dan tunjangan bagi guru honorer calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan setaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PPPK yang lolos seleksi akan sama statusnya dengan Pegawai Negeri Sipil, mulai dari hitungan gaji hingga tunjangan yang didapatkan,” kata Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB, Katmoko Ari Sambodo dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI yang juga dihadiri Kemendikbud, Kemenkeu dan Kemendagri, Senin (18/1).
Dia mengatakan bahwa pemerintah telah menerima usulan formasi 1 juga guru honorer menjadi pegawai PPPK. Fasilitas yang diberikan pun sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
“PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan antara lain tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lain,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menyampaikan dengan kebijakan yang sudah ada, PPPK bisa mendapatkan penghasilan yang sama dengan PNS. Tetapi, dia menekankan pada kondisi APBN yang menjadi pertimbangan saat ini.
“Kita harus mempertimbangkan mengenai kesetaraan kualitas daripada ASN kita ke depan untuk kemajuan Indonesia ke depan dan tentunya harus mempertimbangkan juga mengenai keseimbangan untuk pembangunan kita dan kemampuan daripada APBN kita,” jelasnya.
Adapun, pendaftaran seleksi guru honorer untuk PPPK telah ditutup pada 31 Desember 2020.
Sebanyak 407 Pemda secara resmi telah mengusulkan 489.664 formasi. Selain itu, terdapat 58 Pemda yang berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen dengan jumlah potensi pengusulan total sebanyak 64.262.
Guru 35 Tahun
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut skema PPPK menguntungkan para guru yang berusia di atas 35 tahun. Sebab, dengan usia lebih dari 35 tahun itu, mereka tidak punya kesempatan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Meskipun tidak bisa menjadi PNS saat umur 35 tahun, mereka masih dapat menjadi ASN dengan status PPPK. Hak yang akan mereka dapatkan pun sama, mulai dari gaji hingga peningkatan kompetensi,” kata Sekretaris Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani dalam webinar Dampak Rekrutmen Satu Juta Guru, Minggu (17/1).
Dia menjelaskan saat ini guru honorer di Indonesia berjumlah 742 ribu. Dari jumlah tersebut, 437 ribu atau 59 persen di antaranya merupakan guru honorer berusia di atas 35 tahun.
“Rekrut guru PPPK saat ini sebagai kebijakan yang berpihak kepada guru honorer di sekolah negeri. kenapa? kalau mereka harus mengikuti seleksi CPNS atau seleksi yang lain pasti secara umur 59 persennya tidak lagi memungkinkan,” terang dia.
Menurut dia, perekrutan ini tidak hanya untuk menutupi kekurangan guru. Namun juga, membuat pendataan guru lebih baik.
“Kami lakukan verifikasi dan validasi dan kami sesuaikan supaya seluruh guru dengan latar belakang pendidikan apapun yang tidak terakomodir dengan SK linearitas yang ada,” tutur Nunuk.
Ia meyakini kualitas pendidikan akan membaik ke depan. Pasalnya, guru yang direkrut telah melalui seleksi. (MI/MEDCOM/R4)