KEJAKSAAN Agung (Kejakgung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pihak Jamsostek hingga Manulife diperiksa untuk mendalami kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu.
“Tim memeriksa Deputi Direktur Bidang Pendapatan Tetap BP Jamsostek, NAT, dan Direktur and Chief Distribution Officer PT Manulife Asset Manajemen, A,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2).
Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa saksi lain yakni, Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas, ST.
“Pemeriksaan saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Leonard.
Namun, Leonard tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (4/2). Pasalnya, hasil pemeriksaan masuk materi penyidikan.
Kejakgung telah mengantongi nilai transaksi dalam dugaan penyimpangan investasi pada BPJS Ketenagakerjaan. Nilai transaksinya mencapai Rp43 triliun. Namun, nilai transaksi itu belum dapat dikatakan sebagai kerugian negara.
Penyidik memerlukan waktu untuk memeriksa satu per satu transaksi guna memastikan ada tidaknya unsur pidana. Salah satu yang harus dipastikan yakni bentuk investasi, apakah melanggar pidana atau merupakan risiko bisnis. (MEDCOM/O1)