DIAN WAHYU KUSUMA
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengedepankan upaya mediasi ketika menangani sebuah perkara yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kebijakan itu, kata Listyo, untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menampik munculnya stigma soal pasal-pasal karet di UU ITE.
Jika diperlukan, Listyo menyebut penyidik berwenang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka apabila tidak menimbulkan konflik horizontal.
Namun, jika ada potensi konflik horizontal, pihaknya harus melakukan penahanan.
“Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal tidak perlu ditahan, proses mediasi. Mediasi tidak bisa ditahan kecuali memang yang ada potensi konflik horizontal,” ujar Listyo, Selasa (16/2).
Listyo menyebut keputusan yang bisa diambil oleh penyidik. Ia mencontohkan kasus dugaan rasisme Ambroncius Nababan kepada eks Komisioner Komnasham Natalius Pigai.
Ketika itu, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Ambroncius lantaran dikhawatirkan memunculkan konflik horizontal di masyarakat.
Listyo pun berencana akan membuat Surat Telegram Rahasia (STR) untuk memberikan petunjuk kepada penyidik yang menangani kasus UU ITE.
“Bisa dijadikan pegangan para penyidik saat terima laporan, bila perlu ada laporan tertentu yang delik aduan yang lapor harus korban jangan diwakili-wakili lagi,” Kata Kapolri.
Revisi
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencermati perkembangan yang terjadi belakangan ini terkait masyarakat saling lapor ke polisi, dengan menjadikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Presiden pun menanggapinya dalam cuit-an yang diunggah Selasa (16/2). Ia pun meminta UU ITE bisa direvisi bila tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Saya memerintahkan Kapolri dan seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati,” kata Jokowi.
“Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,” ujar presiden. (MI/R4)