DIAN WAHYU KUSUMA
KAPOLRI Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi polisi berprestasi.
Kenaikan pangkat ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/29/I/KEP./2021 tertanggal 19 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol Bariza Sulfi atas nama Kapolri.
Ada 32 polisi berprestasi yang diberi kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
KPLB ini diberikan kepada para polisi yang berhasil menangkap puluhan buronan teroris Jamaah Islamiyah di Lampung beberapa waktu lalu. Pemberian KPLB sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang diukir jajaran Polri.
“Iya betul (ada pemberian kenaikan pangkat luar biasa). Penghargaan anggota yang berprestasi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (20/1).
Dalam surat telegram itu tercatat anggota Polri yang mendapat kenaikan pangkat luar biasa itu terdiri dari tiga anggota berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) ke AKBP, 13 anggota berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) naik pangkat ke Kompol.
Kemudian empat anggota berpangkat Inspektur Satu (Iptu) menjadi AKP dan 12 anggota berpangkat Inspektur Dua (Ipda) naik ke Iptu.
Sebelumnya, pada November-Desember 2020, 23 teroris kelompok Jamaah Islamiyah ditangkap di delapan lokasi di Pulau Sumatera yakni Lampung Selatan, Lampung Tengah, Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, Jambi, Riau dan Palembang.
Dari 23 teroris ini, dua di antaranya Taufik Bulaga alias Upik Lawanga dan Zulkarnain alias Arif Sunarso alias Panglima Askari JI yang merupakan petinggi Jamaah Islamiyah.
Upik Lawanga adalah dalang dari beberapa peristiwa teror bom seperti Bom Pasar Tentena, Bom Pasar Maesa, Bom Gor Poso, Bom Pasar Sentral, Bom Termos Nasi Tengkura, Bom Senter Kawua dan rangkaian aksi teror lainnya pada tahun 2004 hingga 2006.
Sedangkan Zukarnain merupakan buronan Polri dalam kasus teror Bom Bali I 2001 lalu.
DPR Sepakat
Sementara itu, usai uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR, Komjen Listyo Sigit Prabowo, akhirnya disepakati menjadi Kapolri. Sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan catatan dan pandangan mininya serta telah menyetujui Kabareskrim Polri tersebut memimpin Korps Bhayangkara.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry dalam sidang yang dipimpinnya menegaskan berdasarkan pertimbangan dan catatan dari fraksi akhirnya pimpinan dan anggota Komisi III DPR secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Idham Aziz.
“Dan menyetujui pengakatan
Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna terdekat dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya, Rabu (20/1).
Listyo dinilai oleh beberapa anggota Komisi III memiliki komitmen yang kuat dalam merevolusi kultur dan kinerja dalam mengupayakan kembalinya kepercayaan publik terhadap Polri.
“Dari paparan yang begitu komprehensif tadi saya lihat ada keinginan untuk merevolusi Polri secara keseluruhan,” ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani.
Menurut Arsul, Polri mesti didukung big data untuk dalam hal pelayanan.
“Kami melihat keberhasilan prediktif polisi ini akan tergantung pada analisis big data selain dukungan anggaran dan juga butuh dukungan berbagai pihak,” ucapnya.
Di sisi lain, Polri yang prediktif, sambung dia, memiliki potensi pelanggaran HAM karena termasuk dalam pendataan indentitas publik. Artinya, dibutuhkan teknis yang cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Menurut pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, jalan Listyo menjadi pemimpin kepolisian akan mulus. Bahkan, saat berhadapan dengan anggota parlemen.
Pasalnya, dukungan terhadap Listyo sudah terlihat sebelum fit dan proper test. Dari segi politik, Bambang menilai pemilihan Kapolri akan berujung aklamasi dengan nuansa dukungan,” pungkasnya. (ANT/MI/O1)
dian@lampungpost.co.id