OJK Transformasi Pasar Modal Berbasis Digital
OJK akan mengakselerasi pengembangan infrastruktur pasar modal berbasis digital.
NUR JANAH
PENGEMBANGAN ekosistem jasa keuangan menjadi salah prioritas kebijakan pada 2021—2025. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan.
“Pengembangan ekosistem jasa keuangan ini akan kami siapkan dengan digitalisasi yang itu merupakan backbone (tulang punggung) dari sektor keuangan kita,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Selasa (26/1).
Wimboh mengungkapkan pengembangan ekosistem jasa keuangan dilakukan dengan mendigitalisasi seluruh ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk menyiapkan produk dan platform digital pada lembaga keuangan mikro dan bank perkreditan rakyat.
“Produknya juga bisa digital. Hubungan antara UMKM dan borrower (peminjam atau debitur) dengan bank atau lembaga keuangan nanti semua akan digital,” ujar dia.
OJK juga akan mengakselerasi pengembangan infrastruktur pasar modal berbasis digital. Juga memperluas layanan UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR) klaster dan akses pembiayaan melalui securities crowdfunding.
“KUR akan digital dengan model klaster bahkan kita sudah mengeluarkan instrumen securities crowdfunding di pasar modal. Ini semua adalah platform digital untuk akses ke pasar modal, termasuk transaksinya juga dilakukan secara digital,” kata Wimboh.
Soal akselerasi transformasi digital di sektor jasa keuangan, OJK juga melakukannya untuk memperkuat kapasitas internal dalam hal pengawasan. Dalam hal ini OJK mengadaptasi digitalisasi dalam proses bisnis internal mereka.
Adaptasi digitalisasi dalam proses bisnis internal OJK bertujuan memperkuat infrastruktur pengawasan dengan perampingan proses bisnis (business process reengineering), penguatan infrastruktur pengawasan dengan penerapan integrated data management, serta penerapan tata kelola yang baik dalam operasional OJK.
“Selain itu, semua pelaporan ini sudah digital bahkan nanti ini bisnis proses internal antarsatker (satuan kerja) di OJK sudah digital. Ini adalah konsekuensi kita bahwa digital ini akan menjadi backbone bagaimana sektor keuangan kita ke depan,” ujarnya.
Insentif Kesehatan
OJK menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pemberian insentif kepada sektor kesehatan hingga 2022. Insentif ini berupa kelonggaran batas maksimum pemberian kredit maupun bobot aktiva tertimbang menurut risiko atau risiko kredit untuk penyaluran kredit di sektor kesehatan.
“Kami siap untuk memberikan (insentif) ke sektor-sektor yang terutama sektor kesehatan, ini 2021, mungkin 2022 masih membutuhkan servis kesehatannya luar biasa,” kata Wimboh saat webinar bertajuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi, Selasa (26/1).
Wimboh menekankan sektor jasa keuangan akan selalu siap untuk mendorong sektor kesehatan mempunyai ruang lebih yang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu infrastruktur maupun pelayanan-pelayanan lainnya.(MEDCOM/E1)
nur@lampungpost.co.id