OJK melakukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan terhadap perusahaan asuransi, termasuk Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan perusahaan ini sedang dalam proses restrukturisasi dengan menempatkan pengelola statuter sejak Oktober 2016. Perbaikan Internal AJBB 1912 Bertahap
“Pada saat ini AJBB 1912 sudah dapat beroperasi kembali normal dengan tetap melakukan perbaikan internal secara bertahap,” ujar Riswinandi, Jumat (6/4).
Dalam penguatan industri asuransi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018. Aturan itu mengenai Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama yang mengatur perusahaan mutual sebagaimana diamanatkan perundang-undangan.
Sebagai bagian penguatan regulasi yang diamanatkan UU No. 40 Tahun 2014, OJK melakukan proses penyusunan rancangan peraturan pemerintah bersama instansi terkait. Selain itu, OJK juga bersama pemerintah mendiskusikan hal-hal yang terkait dengan materi rancangan UU Penjaminan Polis. (IAN/R4)