ATIKA OKTARIA
PRESIDEN Joko Widodo menegaskan Undang-Undang Cipta Kerja dibutuhkan untuk mempercepat transformasi ekonomi dan membuka lapangan kerja baru sebanyak-banyaknya. Beleid itu dibutuhkan karena setiap tahunnya ada sekitar 2,9 juta penduduk anak muda yang masuk ke pasar kerja.
Dengan usia kerja baru yang terus bertambah itu, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
“Untuk itu, perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya. Jadi UU ini untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” kata Jokowi usai rapat terbatas virtual bersama sejumlah kepala daerah, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10).
Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
Kedua, aturan itu juga berpihak kepada usaha mikro dan kecil (UMK). Usaha kecil akan dipermudah untuk membuka usaha baru. Pemerintah membenahinya dengan memangkas regulasi yang tumpang tindih dan menghilangkan kerumitan prosedur.
“Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk UMK tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran, sangat simpel,” ujarnya.
Pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Begitu pula pembentukan yang juga dipermudah. “Kami harap akan makin banyak koperasi-koperasi di Tanah Air,” ujar Kepala Negara.
11 Klaster
Presiden membeberkan dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum mereformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. Kemudian, UU Cipta Kerja juga akan mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dengan pemangkasan prosedur birokrasi, diharapkan tidak ada lagi pungutan liar.
“Ini jelas karena dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan ke sistem perizinan secara elektronik, pungutan liar pungli dapat dihilangkan,” kata dia. (MI/E1)
11 Klaster Fokus dalam UU Cipta Kerja
- Penyederhanaan perizinan
- Persyaratan dan kemudahan investasi
- Ketenagakerjaan
- Pengadaan lahan
- Kemudahan berusaha
- Dukungan riset dan inovasi
- Administrasi pemerintahan
- Pengenaan sanksi
- Pemberdayaan dan perlindungan UMKM
- Investasi dan proyek pemerintah
- kawasan ekonomi