PEMERINTAH menerapkan pengaturan minimal 40 persen Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan perluasan kriteria penerima BLT desa. Pengaturan ini dalam rangka optimalisasi penggunaan PEN DD dan pencapaian target penerima manfaat BLT Desa serta penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Penentuan BLT Desa sebesar 40 persen tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 didasarkan pada hasil kesepakatan Panja TKDD Pemerintah dan Badan Anggaran DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengalokasian ini berlaku fleksibel. Rambu-rambu umum optimalisasi penggunaan DD adalah tetap melindungi masyarakat yang paling miskin, sehingga rakyat yang paling rentan tetap bisa mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
“Makanya, memang kami mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190/PMK.07/2021 mengenai pengelolaan DD dan penetapan rincian DD di setiap desa. Meskipun Perpresnya sudah membuat policy besarnya, di PMK kami bisa memberikan exit-nya,” kata dia, dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Selasa (25/1).
Ia menambahkan, fleksibilitas penggunaan BLT desa dapat disetujui oleh kepala daerah setingkat bupati atau wali kota. Sementara penentuan realokasi mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan masing-masing kepala daerah mengetahui situasi dan kondisi desanya dalam kebutuhan BLT desa.
“Perubahan DD untuk tidak dipakai BLT kalau memang desanya itu sudah makmur ya tidak apa-apa, silakan nanti bilang sama bupatinya di-approve. Jadi bahkan enggak perlu harus sampai ke Presiden atau ke saya,” ujar dia.
Ia berharap meski daerah diberikan fleksibilitas penggunaan BLT desa, namun tetap harus sejalan dengan semangat APBN untuk melindungi masyarakat. APBD saat ini melakukan fungsi menjaga masyarakat dari dampak negatif covid-19 yang bukan hanya di sisi kesehatan, tapi juga kesenjangan yang semakin besar. (MI/D2)