SEBANYAK enam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan pihaknya sudah menerima putusan dari KASN perihal dugaan pelanggaran enam ASN yang menjadi saksi pada sidang Bawaslu Bandar Lampung. Hasilnya, penilaian dari KASN di luar dari kajian Bawaslu.
“Dari KASN tidak terbukti melanggar netralitas ASN. Kalau Bawaslu apabila menemukan menurut kami ada indikasi pelanggaran netralitas, ASN akan kami lakukan penanganan. Lantas kajiannya direkomendasikan ke KASN dan hasilnya tidak terbukti,” kata dia kepada Lampung Post, Jumat (19/2).
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, enam ASN yang direkomendasikan ke KASN di antaranya Kepala Dinas Sosial Kota Bandar Lampung Tole Dailami, Camat Kemiling Socrat Pringgodanu, Camat Kedamaian Anthoni Irawan, Camat Labuhanratu Tarsi Juliawan, Lurah Tanjungbaru Hendry Satria Jaya, dan Lurah Sukamenanti Ahmad Yudhistira. (CK2/K1)