ARTIS sekaligus selebgram, Vernita Syabila, yang sempat tersandung masalah prostitusi dan perdagangan orang tidak hadir saat akan kembali diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin (5/10).
Vernita rencananya diperiksa sebagai saksi perkara prostitusi online atau perdagangan orang dengan tersangka Baim, warga Bekasi yang merupakan muncikari utama. “Ya oleh pengacaranya di-cancel,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, kemarin.
Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan Vernita. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara pelaku Baim, berdasar pada petunjuk penuntut umum Kejari Bandar Lampung. “Kami akan jadwalkan kembali dan buat panggilan kedua,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, Baim merupakan bos muncikari yang menyalurkan Vernita ke dua muncikari lainnya ke Bandar Lampung, yakni Meilianita Nur Azi (21), warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaisa (31), warga Pemalang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan kembali Vernita Syabila untuk melengkapi syarat material yang diminta jaksa. Salah satunya, keterkaitan dan saling mengenal antara Vernita dan Baim. “Kami juga koordinasi dengan ahli pidana, sebagai salah satu petunjuk,” kata Resky.
Baim, yang bekerja di agensi model, memiliki peran sebagai muncikari atau penyalur utama ke muncikari lainnya (tangan kedua), untuk dipesan kepada lelaki hidung belang. Baim mengaku sudah dua kali memberikan job menemani hidung belang kepada Vernita Syabila.
Dari tarif kencan Rp30 juta, Baim mengaku mendapatkan Rp5 juta, kemudian Vernita rencananya mendapatkan Rp8 juta dan sisanya untuk dua muncikari yang sudah jadi tersangka ditambah biaya akomodasi.
Sementara itu, dua muncikari wanita tersebut bakal disidang. Pasalnya, penyidik telah melimpahkan tahap kedua ke Kejari Bandar Lampung pada 24 September yang lalu. (RUL/K1)