KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dengan terdakwa Asisten II Pemkab Lamsel Hermansyah Hamidi dan Kadis PUPR Lamsel Syahroni ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (16/2).
Penasehat hukum terdakwa Syahroni, Suta Ramadan, dari Kantor Advokat Mega Lawyers mengatakan pihaknya mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus fee proyek pemkab lamsel jilid II itu. Permintaan tersebut sudah dilayangkan sejak kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Suta mengatakan rencananya upaya ini akan dilanjutkan saat persidangan mulai berjalan di PN Tanjungkarang. Menurut dia, pengajuan JC ini disinyalir akan mengungkap nama-nama tokoh berpengaruh di Lampung yang diduga ikut terlibat.
“Secara administrasi kami sudah mengajukan sejak tingkat pemeriksaan, di awal. Kami akan ajukan lagi nanti mudah-mudahan hal ini bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim,” kata dia kepada Lampung Post.
Terdakwa berharap agar permohonannya ini diterima oleh penegak hukum dan menyatakan siap untuk berkerjasama dalam perkara tersebut. “Kami sangat berharap permohonan JC dikabulkan karena selama ini klien kami koorperatif dalam menjalani pemeriksaan,” ujar dia.
Sementara itu Jaksa KPK Taufik Ibnugroho menyiapkan 127 saksi untuk kedua terdakwa, yakni 63 saksi untuk terdakwa Hermansyah Hamidi dan 64 saksi untuk terdakwa Syahroni. “Tentunya kami akan melakukan pemilahan kepada saksi yang terkait dengan pembuktian langsung atas pelanggaran pasal,” kata dia usai registrasi perkara di PN Tanjungkarang.
Sejumlah saksi yang dihadirkan diantaranya terdiri dari pejabat aktif dan non aktif, ASN dan swasta. Khusus untuk saksi Hermansyah Hamidi ada saksi yang merupakan oknum makelar kasus. “Tidak bisa jelaskan disini, nanti diikuti saja jalannya persidangan,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, Hermansyah menjadi terdakwa kasus suap yang dilakukannya bersama dengan Zainudin Hasan mantan Bupati Lamsel. Saat itu terdakwa menjabat sebagai Kadis PUPR Pemkab Lamsel tahun 2016-2017. Dana setoran proyek yang diberikan rekanan ini diterima oleh Hermansyah Hamidi dan terdakwa Syahroni kemudian diserahkan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan total seluruhnya mencapai Rp72 miliar.
Sementara Syahroni dijadikan terdakwa karena melakukan pungutan proyek di Dinas PUPR Lamsel sebesar 21 persen dari total anggaran kegiatan. (ABU/RUL/K1)