Perlu adanya optimalisasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum untuk mencari DPO, termasuk memberantas pelanggar hukum.
FEBI HERUMANIKA
KEJAKSAAN Tinggi Lampung memastikan setiap terpidana yang memiliki kekuatan hukum tetap harus menjalani pidana kurungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Susilo Yustinus memerintahkan menangkap dan menahan para terpidana korupsi yang masih berkeliaran.
Susilo mengatakan setiap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak jangan ada lagi yang berkeliaran sebagai tahanan kota. Bahkan, setiap Kajari harus mematuhi perintah itu. “Ya semua Kejari harus melakukan penahanan terhadap terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, jangan ada lagi pembiaran, itu sudah menjadi kewajiban jaksa melakukan penahanan,” kata Susilo diwawancarai usai pisah sambut dengan pejabat Kajati lama Syafrudin di kantornya, Kamis (22/3).
Susilo membantah jika Korps Adhyaksa yang dipimpinnya takut dengan para terpidana. Sehingga tidak ada alasan kejaksaan tidak menahan terpidana atau terdakwa selama ini. “Enggak ada yang takut, kita melaksanakan undang-undang kok,” katanya.
Untuk diketahui, sejumlah terdakwa dan terpidana korupsi yang ditangani Kejari Bandar Lampung bebas masih berkeliaran dan sebatas tahanan kota. Berbagai alasan dilontarkan Korps Adhyaksa atas tidak ditahan para pencuri uang rakyat ini.
Kasus korupsi yang dibiarkan berkeliaran itu, di antaranya terpidana korupsi pengadaan seragam siswa miskin Dinas Pendidikan Lampung Reza Fahlevi dan Diza Noviandi alias Dino. Keduanya telah diputus Pengadilan Tinggi dengan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Perkara lainnya menjerat terpidana Helendra Sari, mantan Kepala SMPN 24 Bandar Lampung yang kasasinya telah diputus 14 tahun atas dua kasus, yakni bantuan siswa miskin (BSM) dan bantuan operasional sekolah (BOS). Selain Helen, dua bawahannya, yakni Ayu Septaria dan Eti Kurniasih juga masih bebas meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses sidang.
Enggan Komentar
Ditemui di tempat yang sama, Kejari Bandar Lampung Hentoro Dwi Cahyono enggan berkomentar perihal tersebut. Menurut dia, secara teknis kepala seksi pidana khusus (kasi pidsus) Kejari yang mengetahuinya. “Ke kasi pidsus saja ya, ini lagi ada acara seperti ini nanti saja soal itu,” katanya.
Sebelumnya, pengamat hukum dari Universitas Lampung Heni Siswanto berpendapat bahwa perlu adanya optimalisasi dan sinergi antarinstansi penegak hukum untuk mencari DPO. “Pendekatannya yang penting adalah pendekatan integral,” katanya, pekan lalu. (R4)