KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro telah membuat kesepakatan pembatasan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp8.096.519.800.
Hal ini sesuai dengan pembatasan pengeluaran dana kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2020, yang telah ditandatangani lima komisioner KPU Kota Metro dan keempat liaison officer (LO) setiap pasangan calon yang telah ditetapkan diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye.
Komisioner KPU Kota Metro Divisi Hukum dan Pengawas, Nova Hadiyanto mengatakan rekening khusus dana kampanye itu dibuka paling lambat sehari setelah penetapan. Menurutnya, bagi pasangan yang kemarin telah ditetapkan sebagai paslon diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye.
“Rekening khusus dana kampanye itu dibuka paling lambat sehari setelah penetapan, artinya kemarin kan sudah harus dibuka dan penyampaiannya itu dilaksanakan tanggal 25 September 2020,” kata dia, Senin (28/9).
Dia menambahkan rekening khusus dana kampanye ini diperuntukkan kegiatan dalam masa kampanye. Rekening khusus dana kampanye juga memiliki kode khusus sehingga mudah ditelusuri lembaga yang berwenang di bidang penelusuran keuangan.
“Rekening khusus ini dibuka dalam rangka melaksanakan tahapan kampanye, jadi bukan untuk kegiatan di luar kampanye. Rekening ini juga terpisah dari rekening pribadi calon itu sendiri sehingga disebut rekening khusus dana kampanye pasangan calon karena terdapat kode khusus,” ujar dia.
Dia menjelaskan kegunaan dana kampanye ini untuk kampanye sampai batas waktu kampanye berakhir. “Itu digunakan selama masa kampanye berlangsung dan berakhir pada 5 Desember mendatang. Jadi itu dana maksimal yang wajib mereka gunakan selama kampanye,” katanya.
Hasil penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro tahun 2020 berdasar pada tanda terima dan berita acara penerimaan LADK, KPU Kota Metro menyampaikan hasil laporan tersebut.
Untuk pasangan Wahdi-Qomaru sebesar Rp501 juta, untuk pasangan Mufti-Saleh sebesar Rp50 juta, dan pasangan Ampian-Rudy sebesar Rp250 juta, sedangkan untuk pasangan Anna-Fritz sebesar Rp100 juta.
Laporan dana kampanye dibagi menjadi tiga tahap, yang pertama laporan awal yang berisi tentang dana awal yang mereka punya untuk kampanye, kemudian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk siapa saja pihak uang akan menyumbang hingga 31 Oktober, kemudian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ini dilaporkan sehari setelah masa kampanye berakhir atau 6 Desember 2020. (CR3/K1)