KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2021 untuk jabatan struktural, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Hal itu berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran TPP PNS di Lingkungan Pemprov Lampung.
Persetujuan TPP ASN Pemprov Lampung disetujui berdasarkan Surat Kemendagri Nomor 900/933/Keuda tanggal 5 Februari 2021.
“Penghasilan yang tertera dalam pergub tersebut, merupakan angka tertinggi, dimana nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang mana akan dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan anggaran daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/2).
Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan pemberian TPP kepada ASN Pemprov Lampung sebagai upaya efisiensi atau optimalisasi pagu anggaran belanja pemerintah daerah. Nantinya TPP ini akan menggantikan insentif ataupun honor kegiatan ASN. “TPP dimaksudkan dalam rangka memotivasi pegawai ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya juga untuk memenuhi kehidupan layak serta meningkatkan kinerja pegawai ASN,” ujar dia.
Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemprov Lampung termasuk didalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang telah melalui proses Kesepakatan Bersama dengan DPRD Lampung terhadap APBD TA 2021. TPP diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Dalam Pergub tersebut TPP tertinggi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah) sebesar Rp75 juta. Sementara Tambahan Penghasilan Pegawai yang terendah ada di Jabatan Pelaksana yakni Pengemudi, Binatu Rumah Sakit, Juru Pungut Retribusi, Juru Rawat Jenazah, Pemulasaran Jenazah, Petugas Keamanan dan Petugas Pengambil Contoh sebesar Rp.1,7 juta sampai Rp.2,1 juta. Kemudian Pramu Bakti dan Pramu Kebersihan sebesar Rp.1,6 juta sampai Rp.2 juta. (TRI/K1)