SIDANG lanjutan perkara penyelewengan anggaran kegiatan DPRD Tulangbawang dengan agenda keterangan saksi ahli digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (8/2).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah dihadiri tiga terdakwa, yakni Badrudin eks Sekretaris Dewan, Nurhadi eks bendahara pengeluaran dan Syahbari eks PPTK Pelayanan Administrasi.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan jaksa, yakni Akhiar Salmi dari Universitas Indonesia memberikan keterangan dalam sidang secara virtual. Dalam pandangannya, saksi menyatakan jika ketiga terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum.
Dikonfirmasi usai sidang, Ketua Tim Jaksa E Supriadi mengatakan berdasar pada fakta persidangan, apa yang disampaikan saksi secara umum dalam persidangan ini telah ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Ahli menyatakan jika semua keterangan di persidangan ini telah dituangkan dalam BAP. Pada intinya sama. Baik Pasal 2 dan 3, menurut pendapat ahli para terdakwa telah memenuhi semua unsur,” kata dia.
Supriadi menambahkan jika ketiga terdakwa telah nyata menikmati hasil dari kejahatannya. Ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP. “Kami akan membuktikan ini dalam persidangan,” ujar dia.
Penasihat Hukum para terdakwa pada kesempatan ini juga mengusulkan untuk menghadirkan 10 saksi yang meringankan dengan dua di antaranya merupakan saksi ahli.
Sidang kemudian ditunda sampai Senin (15/2) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Majelis Hakim. Sebelumnya diberitakan Lampung Post, ketiga terdakwa menyelewengkan tujuh item kegiatan di Sekretariat DPRD Tulangbawang tahun anggaran 2018—2019. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai Rp3,7 miliar hasil audit BPKP (ABU/K1)