KPU Way Kanan melalui PPS di 227 kampung dan kelurahan melakukan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) untuk Pilkada Way Kanan sesuai tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 pada Senin (5/10).
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Data Informasi I Gede Klipz Darmaja, mengatakan setelah ditetapkannya daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Way Kanan pada Selasa (8/9) yang lalu sebanyak 322.824 pemilih. KPU Way Kanan mengumumkan daftar pemilih mulai 19—28 September 2020. Dalam masa pengumuman ini KPU menerima tanggapan atas DPS yang ditempel di tempat strategis. “Termasuk KPU telah melaksanakan uji publik untuk meminta tanggapan dari para pihak,” ujar Refki kepada Lampung Post.
Uji publik tingkat kampung/kelurahan dilaksanakan 23 September 2020. Uji publik tingkat kecamatan dilaksanakan 24 September 2020 dan uji publik tingkat KPU kabupaten dilaksanakan 25 September 2020 dengan mengundang Bawaslu, Forkopimda, LP, dan Dukcapil.
“Hari ini sesuai tahapan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 bahwa 4—6 Oktober adalah waktu untuk rekapitulasi DPSHP. PPS mengakomodasi tanggapan dari berbagai pihak untuk memperbaiki data DPS yang sudah diumumkan,” kata dia.
Dalam rapat pleno ini dihadiri PPS, PKD, dan tim kampanye pasangan calon. Dalam rapat pleno terbuka PPL/PKD atau tim kampanye pasangan calon dapat memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan dalam rekapitulasi. Masukan sebagaimana dimaksud harus disertai dengan data autentik dan bukti tertulis berupa nama pemilih, nomor induk kependudukan, tanggal lahir pemilih, dan lokasi TPS sebagaimana ketentuan Pasal 18 Ayat (6b) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019, paparnya.
Kordiv Data I Gede Klipz mengatakan untuk rapat pleno rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kecamatan diagendakan 7—9 Oktober 2020 dan rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat kabupaten dan penetapannya menjadi DPT diagendakan 9—16 Oktober 2020. “Nanti mulai 30 November—8 Desember menjelang hari H pemilihan 9 Desember, KPPS akan membagikan C6 kepada pemilih, C6 ini bukan undangan melainkan Pemberitahuan memilih sesuai TPS-nya,” ujarnya.
“Jadi jika data kita sudah masuk DPT, namun tidak memperoleh C6 warga tetap bisa memilih. Demikian pula bagi pemilih baru pasca-penetapan DPT, tetapi belum masuk DPT tetap bisa menggunakan KTP elektronik sesuai domisilinya,” kata dia. (TRA/K1)