KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran dan Lampung Timur segera menetapkan calon bupati terpilih Pilkada serentak 9 Desember lalu. Mengingat tidak ada gugatan sengketa pemilu di dua kabupaten tersebut.
KPU Pesawaran dijadwalkan menerimaĀ Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (18/1) sebagai salah satu syarat penetapan calon. Sementara itu, KPU Kabupaten Lamtim akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada 20 atau 21 Januari 2021 mendatang. “Kalau sesuai dengan jadwalnya, memang hari ini kami akan menerima BRPK itu, namun sampai sore hari ini kami belum menerimanya, tapi kami masih menunggu terus,” ujar Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino kepada Lampung Post, Senin (18/1).
Menurut dia, sampai batas waktu terakhir, kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran tidak ada yang mengajukan gugatan dengan hasil pleno yang dilakukan. “Setelah pleno surat suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari, apabila ada calon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin tidak ada yang mengajukan gugatan, jadi kami rasa pelaksanaan pilkada di Pesawaran sudah berjalan dengan baik,” kata dia.
Menurutnya, setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya lima hari setelah diterima KPU Kabupaten Pesawaran sudah diperbolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih. “Setelah kami tetapkan pleno calon terpilih, dan hasil plenonya nanti akan kami serahkan ke Pemerintah Provinsi, dan untuk pelantikan itu sudah menjadi ranah dari pemerintah, sudah bukan KPU lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Lamtim, Wasiyat Jarwo Asmoro mengatakan rapat pleno akan digelar usai ditayangkannya BRPK di website resmi MK. āBRPK itu sendiri tadi sekitar pukul 15.30 sudah mulai ditayangkan di website resmi MK,ā kata Wasiyat Jarwo.
Karena sudah ada di website resmi MK, ujar dia, KPU Kabupaten Lamtim segera menggelar rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih.
Berdasar pada aturan, tiga hari sejak rapat pleno, KPU harus mengajukan permohonan pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada Gubernur Lampung melalui DPRD Lamtim. Selain itu dalam tenggat waktu sebelum rapat pleno digelar, KPU Kabupaten Lamtim juga masih memiliki kesempatan untuk melakukan persiapan menyangkut pelaksanaan rapat pleno penetapan itu sendiri.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamtim 2020.
Pasangan nomor urut 3 Dawam RaharjoāAzwar Hadi meraih suara terbanyak dengan 210.606 suara (39,65%) dilanjutkan pasangan nomor urut 2 Zaiful Bokhari-Sudibyo yang meraih 202.519 suara (38,12%), dan pasangan nomor urut 1 Yusran AmirullahāBeni Kisworo yang meraih 118.103 suara (22,23%). (CK1/JON/K1)