MANTAN Bupati Lamteng Mustafa telah melewati 2/3 masa hukumannya sebagai terpidana penyuapan terhadap DPRD Lamteng dengan vonis tiga tahun penjara. Sehingga dia bisa menghirup udara bebas sejak Selasa (16/2). Namun demikian dirinya masih ditahan di LP Sukamiskin lantaran kembali menjadi terdakwa dalam kasus fee proyek di Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.
Jaksa KPK Taufik Ibnugroho membenarkan bahwa Mustafa tetap ditahan atas penetapan dari Hakim sampai 30 hari kedepan dalam perkara tersebut. Dalam hal ini jaksa KPK sudah membuat berita acara atas penetapan Hakim tersebut terhadap terdakwa Mustafa.
Soal hukuman subsider, terpidana Mustafa sudah membayar denda atas perkara sebelumnya yaitu sebesar Rp100 juta. Sehingga pertanggal hari ini Mustafa telah dinyatakan bebas atas kasus penyuapan DPRD Lamteng.
“Mustafa memang sudah melunasi denda yang menjadi tanggung jawabnya. Terhitung hari ini Mustafa bebas. Tapi sudah keluar penetapan dari Majelis Hakim untuk penahanan Mustafa,” kata dia kepada Lampung Post.
Sementara itu Penasihat Hukum Mustafa, Ajo Supriyanto mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan kepada Majelis Hakim agar kliennya mengikuti persidangan secara virtual dari dalam Lapas. “Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada hakim agar terdakwa bisa tetap menjalani sidang secara virtual,” ujar dia. (ABU/K1)