BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) dan perangkat Desa Pematangbaru, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, mengadukan oknum kepala desa setempat SU ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lamsel, Rabu (3/2). Laporan itu ditembuskan ke Inspektorat dan Bagian Hukum pemkab setempat.
Kepala Dinas PMD Lamsel Rohadian mengatakan pihaknya akan mempelajari laporan tersebut. “Saya belum begitu menyimak apa isi laporan mereka. Tapi, sekilas saya membaca laporan itu perihal siltap mereka belum dibayarkan. Kami pelajari dulu secara perinci,” kata dia, kemarin.
Berdasarkan laporan itu, total yang belum direalisasikan oleh SU mencapai Rp200 juta. “Dalam laporan itu kalau enggak salah mencapai Rp200 jutaan lebih. Tapi, ini belum bisa dipastikan karena kami akan cek dulu kebenarannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Inspektorat dan Bagian Hukum Lamsel,” kata dia.
Sekretaris Desa Pematangbaru Eva Riana mengatakan laporan resmi yang disampaikan BPD bersama perangkat desa berkaitan dengan belum diterimanya penghasilan tetap (siltap). Dana yang seharusnya menjadi hak para aparatur diduga digunakan oleh SU untuk kepentingan pribadi.
“Beberapa hari kami baru sekadar berkoordinasi. Nah, sekarang kami melaporkan secara resmi kalau kami belum menerima siltap dan Pak Kades tidak menepati kesepakatan yang dituangkan di berita acara beberapa waktu lalu,” kata dia.
Namun, Eva enggan membeberkan berapa total dana yang ditilap oleh SU. “Besok saja ya. Yang jelas, tadi kami sudah laporkan ke kabupaten untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kepala Desa Pematangbaru, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, SU diduga kabur sejak diketahui memakai anggaran alokasi dana desa (ADD) 2020. Sebelum menghilang ia sempat izin kepada camat Palas untuk ke Pulau Jawa.
SU diduga telah memakai uang ADD 2020, khususnya insentif perangkat desa, BPD, RT, kader posyandu, kader BKR, kader BKB, kader BKL, PIK-R, UPPKS, Linmas, guru mengaji, dan guru PAUD. (SYA/D3)