PETUGAS Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) pengguna narkoba berinisial YHW (51) di Jalan Cendana, Perum Cemara Indah, Kelurahan Tanjungsenang, Minggu (7/2).
Dari tangan YHW, polisi menyita barang bukti berupa dua plastik klip kecil sisa sabu-sabu, 15 plastik klip bening, dan seperangkat alat isap sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun Lampung Post, YHW merupakan oknum ASN yang berdinas di Pemprov Lampung yang sebelumnya sudah terjerat tiga kali kasus narkoba. Hasil penelusuran Lampung Post, pelaku pertama kali divonis 10 bulan penjara pada 16 Mei 2017. Kemudian vonis kedua diterima pada 4 April 2018 juga 10 bulan penjara. Terakhir ia kembali tertangkap dan menjalani sidang dan divonis 12 bulan penjara pada 12 September 2019.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachry membenarkan status residivis oknum ASN tersebut.
“Iya sudah residivis dan masih kami kembangkan pemasok barang haram tersebut kepada dirinya,” kata dia kepada Lampung Post, Senin (8/2).
Zainul menambahkan pada kasus-kasus narkoba sebelumnya, pihak Polresta Bandar Lampung-lah yang menangkap pria berumur setengah abad tersebut.
“Jadi kami dapat informasi, selidiki, kemudian benar di tempat tersebut ada penyalahgunaan narkotika, yang bersangkutan kami amankan,” ujar dia.
YHW dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Di sisi lain, Zainul menambahkan pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap pemasok sabu-sabu kepada dua oknum honorer BPBD Kota Bandar Lampung yang ditangkap pada 2 Februari 2021 lalu.
“Berkas perkara keduanya sedang dilengkapi, kami juga mengembangkan ke atas dan bawahnya (jaringan atau pemasok). Masih dalam proses di lapangan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, dua oknum honorer BPBD Bandar Lampung, yakni M Irzam (30), warga Rajabasa dan Dona Perdana (30), warga Way Halim, ditangkap petugas di sekitar Jalan RE Martadinata.
Dari tangan keduanya disita satu paket sabu-sabu, dua ponsel, satu tas, dan dua dompet warna hitam. Keduanya diketahui baru saja membeli narkoba jenis sabu-sabu dari pengedar. Parahnya, mereka menggunakan mobil dinas Toyota Hilux berwarna putih dengan pelat merah BE-9888-BZ milik salah satu dinas di Pemkot setempat.
Usai bertransaksi, aparat memergoki keduanya dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika dikeluarkan dari mobil dan diperiksa, aparat menemukan sabu-sabu dari keduanya. “Untuk dikonsumsi, pengakuannya terakhir pakai tiga minggu yang lalu,” ujarnya.
Kedua oknum honorer itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subpasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (RUL/K1)