OKNUM Polisi brigadir EO yang bertugas di Mapolresta Bandar Lampung diperiksa Propam lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban guru ngaji bernama Ahmad Rizqi Arif (31).
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Joas Feriko membenarkan pihaknya sudah menerima laporan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polisi Brigadir EO tersebut. Saat ini oknum tersebut masih dalam pemeriksaan Kasipropam Polresta Bandar Lampung.
“Sekarang sudah ditangani di Polresta Bandar Lampung, saya sudah terima laporannya. Jadi silakan tanya di Polres,” kata dia kepada Lampung Post, Selasa (16/2).
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Yan Budi Jaya mengaku belum menerima laporan terkait salah satu anggotanya yang melakukan penganiayaan. “Saya belum monitor, coba tanya ke Kasipropam,” ujar dia.
Disisi lain, Dedi Rahman, kakak korban mengatakan petugas gabungan dari Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung telah mendatangi kediamannya. Ia berharap pelaku penganiayaan terhadap adiknya dapat diproses.
“Tadi siang sekitar pukul 11.30, gabungan Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung datang ke rumah. Meraka bilang kasus ini tetap berlanjut dan jangan takut,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, Ahmad Risqi Arif (31) menjadi korban penganiayaan oknum polisi, saat hendak membeli kuota tak jauh dari kediamannya, pada Sabtu (13/2). Akibatnya korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala.
Korban mengungkapkan sambil dibekap, oknum Polisi ini memukul bagian wajahnya lebih dari dua kali hingga membawa dia ke tempat pangkas rambut yang tak jauh dari konter. “Di dalam pangkas rambut itu saya dipukulin lagi. Bahkan kepala saya dipukul pakai pistol satu kali,” ujar korban.
Ia menuturkan oknum Polisi tersebut menganiaya dirinya karena menyangka bahwa dia merupakan pelaku penjambretan yang merampas ponsel milik anak oknum polisi tersebut. Pasalnya, ponsel korban hampir sama dengan milik anak oknum polisi tersebut. (CK3/K1)