EMPAT terdakwa kasus pemerasan kepala desa di Kabupaten Lampung Timur dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara. Hal itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (8/2).
Keempat terdakwa yakni Hendri Widio Harjoko dan Himawan Santosa sebagai ASN di Inspektorat serta Firmansyah dan Suparmin yang merupakan pengurus organisasi masyarakat/LSM.
Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah, menyatakan para terdakwa bersalah karena melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Keempat terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun,” kata Siti.
Hukuman Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Muchamad Habi Hendarso yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun dan pidana denda Rp200 juta. “Bila pidana denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,” kata jaksa Habi.
Habi menyatakan pihaknya menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, keempat terdakwa terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Polda Lampung. Saat ditangkap keempatnya melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Cempakanuban, Batanghari Nuban, Lamtim. (ABU/K1)