UMAR ROBANI
PRESIDEN Joko Widodo membentuk tim nasional percepatan pengembangan vaksin corona melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyebutkan pembentukan tim tersebut dibutuhkan untuk mempercepat upaya pengembangan vaksin Covid-19 secara mandiri.
“Sangat urgen karena Indonesia harus mengembangkan vaksin dalam negeri untuk mendorong ketahanan nasional dan kemandirian bangsa Indonesia, khususnya dalam pengembangan vaksin Covid-19,” ujar Fadjroel, Selasa (8/9).
Tim tersebut dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua pengarah dan Menristek/Kepala BRIN, Bambang Brodjonegoro, selaku ketua penanggung jawab. Pembentukan tim melalui Keppres Nomor 18/2020 ditetapkan Presiden pada 3 September lalu.
Adapun tujuan pembentukan tim disebutkan untuk mempercepat pengembangan vaksin Covid-19 di Indonesia. Tim juga dimandatkan untuk mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin Covid-19
Selain itu, pembentukan tim juga ditujukan meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan vaksin antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tim tersebut juga dimandatkan untuk melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin. Sementara masa tugas tim tersebut ditetapkan hingga 31 Desember 2021.
Tersinergi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengungkapkan tim percepatan pengembangan vaksin dibentuk untuk mempercepat proses uji klinis dan produksi vaksin Merah Putih di Tanah Air. Adanya tim tersebut, kini seluruh pihak mulai dari pemerintah, swasta, hingga perguruan tinggi memiliki satu wadah besar untuk melakukan pengembangan vaksin secara tersinergi.
“Pengembangan vaksin adalah program yang harus tersinergi dan berhubungan satu sama lain,” ujar Wiku di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (8/9).
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada 3 September lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19. Tim tersebut terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana harian.
Tim pengarah dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tim penanggung jawab dikomandoi Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan wakil ketua I adalah Menteri Kesehatan dan Wakil Ketua II adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Tim penanggung jawab juga beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Sementara susunan pelaksana harian tim pengembangan vaksin adalah Kemenristek, Kementerian BUMN, Kemenlu, Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BPOM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, perguruan tinggi, serta badan usaha.
“Segera setelah perpres terbit, semua komponen itu langsung bekerja. Waktu mereka pun tidak panjang. Kita harus selesai pada akhir 2021. Oleh karena itu, kita harus bersinergi,” ujarnya. (MI/S1)