BADAN Pertanahan Nasional (BPN) Lampung menyatakan terdapat 1.206.030 bidang tanah se-Provinsi Lampung yang belum terdaftar atau bersertifikat.
Dua kabupaten dengan pendaftaran tanah terendah yakni Pesisir Barat, dari 94.770 estimasi jumlah bidang tanah ada 41.915 bidang tanah terdaftar atau 44,23% yang belum terdaftar dan Mesuji yakni dari 87.180 estimasi jumlah bidang tanah ada 41.917 bidang tanah terdaftar atau 48,08%.
Sementara itu, Bandar Lampung menjadi daerah yang terbanyak bidang tanah terdaftar yakni dari 255.100 estimasi jumlah bidang tanah terdapat 251.013 yang terdaftar atau 98,4%. Disusul oleh Metro, dari 65.029 estimasi jumlah bidang tanah ada 61.682 bidang tanah terdaftar atau 94,85%.
Kakanwil BPN Lampung Yuniar Hikmat Ginanjar mengatakan pihaknya terus memacu agar bidang tanah masyarakat bisa terdaftar secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum. Pihaknya juga menyambut baik adanya sertifikat elektronik. “Di Provinsi Lampung ada sekitar 30% bidang tanah yang belum terdaftar,” kata dia kepada Lampung Post, Kamis (4/2).
Ia mengatakan pada tahun ini pihaknya akan sekuat tenaga menyelesaikannya. Untuk kesiapan sistem aplikasi sertifikat elektronik, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
“Mudah-mudahan pada 2021 kita berusaha sekuat tenaga menyelesaikannya. Untuk sistem aplikasinya kita masih menunggu juklak/juknisnya dari kementerian,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, pemerintahan Joko Widodo akan mengganti sertifikat fisik bukti kepemilikan tanah menjadi sertifikat digital. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik, yang dikeluarkan menteri ATR dan Kepala BPN Sofyan Djalil belum lama ini.
Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah masyarakat Lampung mendukung. Menurut Haryono (44), jika memiliki sertifikat tanah dengan elektronik lebih mudah dan praktis. “Saya sudah tahu infonya dari media, jadi dengar kabar itu saya akan urus, tapi belum tahu cara dan langkahnya bagaimana,” kata dia kepada Lampung Post, Rabu (3/2).
Menurut Haryono, sertifikat elektronik dianggap akan lebih aman ketimbang sertifikat berbentuk kertas. Sebab, sertifikat elektronik tidak akan bisa dipindah tangan ke orang lain. “Sekarang yang saya punya sertifikat tanah kertas, itu bisa saja dipinjam saudara atau teman, setelah itu bisa diagunkan saja ke bank atau dijual. Kalau elektronik tidak bisa dipindah tangan,” ujar dia.
Warga lain menjelaskan dengan adanya kepemilikan sertifikat tanah berbentuk elektronik, masyarakat tidak perlu resah jika sertifikatnya rusak, lecek, atau robek jika tertimpa musibah. “Belum lagi kalau hilang atau terbakar misalkan sertifikatnya, mengurusnya itu susah sekali. Jadi kalau elektronik ini saya rasa akan memudahkan antisipasi dari hal-hal itu,” kata Maria (30). (TRI/CR2/K1)