KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat B/1092/II/REN.1.3/2021 tertanggal 17 februari 2021 yang berisikan program Prioritas Kapolri di bidang transformasi organisasi, program penataan kelembagaan pada kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Dalam surat tersebut tertuang kebijakan mengubah kewenangan Polsek hanya untuk Harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan pada daerah tertentu.
Pendataan Polsek yang masuk ke dalam kriteria tidak melakukan penyidikan yang telah ditentukan mabes polri akan dilaporkan jajaran Polres dan Polda selambat-lambatnya pada 26 Februari mendatang.
Kriteria itu diantaranya Polsek hanya menerima 10 laporan polisi pertahun, lokasi polsek tidak berbeda pulau dengan polres induk. Waktu tempuh Polsek dan Polres maksimal satu jam dengan mengendarai motor.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan saat ini pihak Biro Perencanaan (Rorena) Polda Lampung berkoordinasi dengan 14 Polres, untuk mempelajari, mendata dan menginventarisir polsek yang masuk dalam kriteria tersebut.
“Jadi ini pemikiran dari Mabes Polri dan dalam kebijakannnya beberapa kriteria, seperti yang laporan pertahun yang minim jadi acuan. Saat ini sedang dalam proses verifikasi, jadi belum diketahui jumlah pastinya,” kata dia kepada Lampung Post, Kamis (18/2).
Sementara itu Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, terkait kriteria yang telah dikeluarkan mabes polri. Menurut dia, untuk Jajaran Polsek di bawah Polresta Bandar Lampung tidak masuk kriteria tersebut.
“Kalau di Kota, sepertinya tidak masuk kriteria 10 laporan pertahun. Karena dari satu polsek saja kami dalam sehari bisa dapat lima laporan,” ujar dia. (RUL/HAN/K1)