SATUAN Lalu Lintas Polresta Jambi mulai melakukan uji coba tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Doni Wahyudi mengatakan sudah menerapkan program tilang elektronik sebelum diresmikan atau diluncurkan pada 17 Maret 2021 secara nasional.
Untuk mendukung program tilang elektronik tersebut, kepolisian sudah menempatkan setiap titik atau lokasi masing-masing dipasang dua buah kamera CCTV, yang berfungsi untuk merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara. “Ada 16 kamera kami pasang, di delapan titik. Jadi setiap titik ada dua buah kamera,” kata Doni di Jambi.
Jadi, kamera ini langsung merekam setiap jenis pelanggaran, sampai pada penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
Saat ini penerapan ETLE di wilayah hukum Polresta Jambi masih dalam tahap uji coba atau simulasi, hingga secara resmi diberlakukan skala nasional pada Maret mendatang. “Kalau penerapan skala nasionalnya, akan diresmikan pada 17 Maret mendatang,” ujar dia.
Doni mengaku penerapan ETLE tersebut masih mengalami beberapa kendala dan masih dalam tahap penyempurnaan, di antaranya penindakan terhadap kendaraan pelat palsu dan kendaraan yang menggunakan pelat luar. “Tetapi dalam waktu dekat akan kami sempurnakan,” kata Doni.
Sebanyak 16 kamera terpasang di enam titik di sejumlah persimpangan traffic light, yakni di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Telanaipura, tepatnya di kawasan perempatan Simpang BI. Kemudian, di kawasan perempatan traffic light Pal 10, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kenali Asam Bawah Kotabaru, tepatnya di depan kawasan Polsek Kotabaru. Kawasan Tugu Adipura, di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Thehok, Jambi Selatan, kawasan perempatan traffic light Jelutung.
Setelah itu, perempatan traffic light Talang Banjar, Jalan GR Djamin Datuk Bagindo, Jambi Timur. Kemudian di kawasan Simpang Bata, Pasar Jambi, Simpang Sukarejo, Thehok, Jambi Selatan, dan Jalan Gatot Subroto, Cempaka Putih, Jelutung, atau tepatnya di persimpangan Bank Mandiri. (ANT/D3)