PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Pelelangan Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Bandar Lampung.
Dari siaran pers KPPU yang diterima Lampung Post, Jumat (29/1), Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusannya yang dibacakan pada 27 Januari 2021, mempertahankan putusan KPPU tersebut.
Dugaan persekongkolan dalam pengadaan badan usaha pelaksana atas proyek KPBU untuk SPAM Kota Bandar Lampung tersebut bersumber dari laporan masyarakat dan mulai disidangkan KPPU pada pertengahan tahun 2019. Perkara ini melibatkan berbagai terlapor, yakni PDAM Way Rilau Bandar Lampung, PT Bangun Cipta Kontraktor, dan PT Bangun Tjipta Sarana.
Dalam persidangan, Majelis Komisi KPPU menemukan berbagai bukti persekongkolan melalui pemberian kesempatan eksklusif oleh pihak PDAM kepada pengembang untuk memenangkan pengadaan tersebut.
Atas pelanggaran itu pada 26 Februari 2020, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan Putusan dan menyatakan para terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU 5/1999 dan menghukum para terlapor dengan total denda yang hampir mencapai Rp8 miliar.
Dengan perincian PDAM sejumlah Rp1,747 miliar, Bangun Cipta Kontraktor senilai Rp3,843 miliar, dan Bangun Tjipta Sarana sejumlah Rp2,358 miliar.
Atas putusan PN Jakarta tersebut para pihak yang dilaporkan harus membayar denda ganti rugi karena melakukan persaingan usaha yang tidak sehat. Menanggapi hasil putusan itu, Kepala Bagian (Kabag) Humas PDAM Way Rilau Agung Purnama mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu laporan kuasa hukumnya. “Pembacaan putusannya belum terima Mas, pengacara masih di Jakarta, mungkin Senin Mas kalau mau ke PDAM, soalnya biar ada lawyer-nya dengan pak Dirut bisanya Senin,” ujarnya. (DET/K1)