REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berpotensi dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Mayoritas fraksi di DPR sepakat pembahasan aturan main Pemilu 2024 itu ditunda.
“Kalau semua fraksi menyepakati untuk mengedrop dalam shortlist Prolegnas 2021 tentu DPR akan mengedrop,” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Politikus Partai Golkar itu menyebutkan beberapa pertimbangan fraksi di DPR ingin revisi UU Pemilu dihentikan sementara. Salah satunya karena situasi pandemi Covid-19 yang masih membutuhkan perhatian serius.
Pertimbangan lain, yakni pro-kontra normalisasi jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melalui Revisi UU Pemilu. Pasalnya, aturan pilkada serentak ada di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang akan dijadikan satu paket dengan revisi UU Pemilu.
Menurut dia, beberapa fraksi menilai sebaiknya Pilkada 2024 dilaksanakan lebih dahulu. Evaluasi aturan main pilkada serentak bisa dilakukan setelah pesta demokrasi digelar. “UU ini (pilkada) kan belum pernah dilaksanakan,” ujar dia.
Dia menyebutkan pimpinan DPR menunggu pengajuan penundaan revisi UU Pemilu 2024 dari fraksi-fraksi di DPR. Selanjutnya, masukan dari fraksi-fraksi itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg).
“Baleg nanti yang melakukan perbaikan kemudian mengirim surat kepada pimpinan DPR,” katanya.
Mayoritas fraksi meminta revisi UU Pemilu ditunda. Mereka terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (MI/K1)