PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong percepatan pembahasan dan penerapan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK). Penerapan RUU tersebut diyakini meminimalisasi aliran dana untuk membiayai kegiatan terorisme.
“Pembatasan transaksi uang kartal diperlukan agar tindak kejahatan ekonomi apa pun, seperti narkoba, korupsi, maupun tindak pidana terkait pendanaan terorisme dapat dicegah lebih dini,” kata Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK, Natsir Kongah, dalam keterangan tertulisnya Rabu (17/2).
Natsir menilai pembahasan RUU PTUK mendesak lantaran isu pendanaan terorisme kembali mencuat. Apalagi, pencucian uang untuk mendanai terorisme cenderung menggunakan modus transaksi secara tunai.
Dia merujuk pada hasil riset PPATK terkait Indikator Transaksi Keuangan Mencurigakan Pendanaan Terorisme 2020. Riset menunjukkan pemindahan dan penggunaan dana terorisme cenderung menggunakan penarikan tunai dengan cek.
Dana diambil sampai jumlah maksimal penarikan per hari oleh pemilik rekening di wilayah rawan terorisme. “Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme,” ujar dia.
Natsir menyebut RUU PTUK bakal mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana dalam bertransaksi. Beleid pembatasan transaksi uang kartal juga bakal menguntungkan pemerintah, seperti menghemat jumlah uang yang harus dicetak. (MI/K1)