TUJUH saksi dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Alpin Andrian, pelaku penusukan kepada ulama Syekh Ali Jaber, dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (28/1). Ketujuh saksi itu terdiri atas enam kerabat dekat terdakwa yang menjelaskan kondisi kejiwaan pelaku dan satu saksi ahli di bidang hukum.
Adapun saksi tersebut, yakni paman terdakwa, Riki dan Salmin; bibi terdakwa, Rosmala; Dian Maya Sari, tetangga terdakwa; serta Indra dan Juanda, sebagai saksi yang pernah mengantarkan terdakwa ke Klinik Gangguan Kejiwaan di Pesawaran. Sementara saksi ahli yakni guru besar Fakultas Hukum Unila, Sunarto.
Tim kuasa hukum terdakwa, Riswanto, mengatakan kehadiran para saksi untuk memperdalam dan memperjelas kondisi kejiwaan Alpin. “Keterangan para saksi tadi di persidangan semuanya memberikan jawaban yang hampir mirip. Alpin memang mempunyai gangguan kejiwaan,” kata dia.
Keenam saksi ini memiliki peran penting karena turut mengantarkan dan menyaksikan sendiri jika kejiwaan terdakwa memang terganggu. “Ini diperkuat keterangan dari tetangga terdakwa, kalau Alpin kerap mengamuk di rumahnya. Dengan demikian, jelas kalau klien kami memiliki gangguan kejiwaan,” ujar dia.
Sunarto menyatakan jika pasal pembunuhan berencana terlalu jauh untuk diberikan kepada terdakwa. Meski terdakwa tidak mempunyai bukti autentik atau tersurat sebagai penderita kejiwaan. Namun, hal itu bisa didukung dengan keterangan para saksi.
“Sedikitnya sudah ada delapan saksi yang memberikan keterangannya kalau pelaku mengalami gangguan jiwa. Sebaiknya ini menjadi pertimbangan,” kata Sunarto. (ABU/K1)