JUWANTORO
PEMERINTAH Kabupaten Lampung Selatan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan menunda pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (KBM) tatap muka. Penundaan hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Penundaan KBM secara tatap muka masuk poin nomor 2 dalam SE tersebut. Poin tersebut berbunyi, kegiatan belajar-mengajar tatap muka di seluruh satuan pendidikan di Lampung Selatan ditunda sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Lamsel Thomas Amirico menyatakan pihaknya segera menyebarluaskan infomasi itu. “Iya ada SE bupati terkait penundaan KBM tatap muka. Kami mau mengedar SE tersebut ke seluruh satuan pendidikan,” ujar dia, Kamis (28/1).
Dalam itu SE itu juga terdapat pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat berpotensi menimbulkan penyebaran virus corona secara masif dengan membatasi jumlah kerumunan maksimal 50 orang dan dapat pelaksanaannya setelah mendapatkan izin dari kepolisian.
Selain itu, masyarakat juga diminta menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer. Bagi pelaku usaha/fasilitas publik wajib menyediakan sarana dan prasaran protokol kesehatan.
Lalu, mengaktifkan kembali satgas di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Terakhir, bagi pelanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemungkinan belum bisa mengeluarkan izin KBM karena status zona merah belum turun.
Tunggu Jawaban
Pringsewu juga belum dapat melaksanakan KBM menyusul perubahan status dari zona oranye ke merah. Bahkan, untuk memulai KBM, Dinas Pendidikan Pringsewu belum mendapatkan jawaban dari atasan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pringsewu Rustian menjelaskan pihaknya sudah mengirim surat kepada pimpinan terkait rencana pelaksanaan KBM, tetapi belum ada respons. “Kemungkinan belum bisa mengeluarkan izin KBM karena status zona merah belum turun,” ujarnya, Rabu (27/1).
Menurut dia, sejauh ini sekolah memiliki kebijakan sendiri menggelar KBM dengan peserta atau murid yang terbatas. Setiap hari kelas, siswa yang masuk bergantian dan waktu belajarnya pun hanya sekitar satu jam.
“Kebijakan internal sekolah memang sudah berlaku beberapa waktu lalu, tetapi yang penting tetap melaksanakan prokes dan tidak berkerumun. Selama ini sekolah mengambil kebijakan, seperti masuk kelas bergantian setiap harinya,” ujarnya. (WID/D1)
juwantoro@lampungpost.id