ATIKA OKTARIA
WAKIL Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Lampung Yuria Putra Tubara mengatakan iklim usaha bisa lebih kondusif dengan UU cipta kerja (ciptaker). Karena salah satu tujuannya agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.
“Iklim usaha yang kondusfi membutuhkan reformasi struktural, terutama di masa pandemi saat ini,” kata Yuria, Senin (22/2).
Menurutnya, UU cipta kerja bertujuan meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan. Dengan aturan tersebut, diharapkan dapat memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
“Saat ini untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia sulit karena lebih dari 50% pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Untuk itu, membutuhkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja,” ujar dia.
Investasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan pertumbuhan Indonesia sekitar 32% dari PDB. Sementara 50% berasal dari konsumsi domestik,” kata dia.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung Arie Nanda Djausal mengungkapkan UU ciptaker untuk memudahkan pengusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan. Dengan tujuan akhir dari UU tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan pekerja.
“Pada akhirnya yang paling mendapat pembelaan dalam UU ciptaker adalah para pencari kerja. Itu yang selalu tersampaikan dan kami pengusaha percaya hal tersebut,” kata Arie.
Apabila bisnis semakin berkembang, pengusaha dapat memiliki karyawan semakin banyak. Sebab, dari banyak jenis yang ada dalam UU, peraturan ketenagakerjaan menjadi yang paling banyak mencuri perhatian. Namun, perhatian yang ada karena kesalahpahaman publik.
Aturan Turunan
Menurutnya, UU telah mengatur aturan turunan, salah satunya penerbitan peraturan pemerintah dalam beberapa bulan ke depan. “Kalau mengenai UU ini tidak bisa berjalan karena banyak regulasinya yang turun ke bawah,” kata dia.
Kemudian, mengenai cuti haid dan melahirkan yang tidak tercantum dalam UU ciptaker, namun hak perempuan akan kebutuhannya masih ada jaminan dalam UU turunan yaitu UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Undang-undang (UU) existing tetap berjalan berdampingan dengan UU ciptaker. Untuk itu, nanti dalam omnibus law ciptaker untuk memahami hal paling penting saja yang tercantum. Hal detailnya ada dalam aturan di bawahnya. Apakah perpres, kepres, atau apa pun,” katanya.
Pengamat Ekonomi Universitas Lampung Marselina Djayasinga mengatakan masyarakat harus mengawasi jalannya undang-undang (UU) cipta kerja. Ketika UU telah terbit tentunya telah melalui proses matang, juga orang yang berkompeten dan ahli di bidangnya. Sebab itu, UU cipta kerja mewakili semua kalangan.
“UU ciptaker dibuat untuk yang terbaik, pemerintah sebagai penengah. Ketika UU dilaksanakan kami harapkan implementasinya diawasi. Pastinya dalam kebijakan telah mewakili pengusaha dan pekerja,” ujarnya. (E1)
atika@lampungpost.co.id