DETA CITRAWAN
PEMERINTAH Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan setempat memastikan aktivitas kegiatan instansi tersebut di Terminal Kemiling berjalan normal seperti biasanya.
Untuk diketahui, sebelumnya lokasi Terminal Kemiling dengan lahan 5.200 meter persegi kembali disegel menggunakan tumpukan batu besar dengan spanduk bertuliskan tanah ini milik Subroto berdasar Putusan Pengadilan 25/Pdt.G/2020/PN Tjk.
Kepala Dishub Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan pihaknya melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan daerah yang ada. Tumpukan batu besar yang sebelumnya berada di lokasi terminal juga telah disingkirkan oleh Dishub setempat.
“Setelah terjadi sengketa itu, kami singkirkan batu-batunya, kemudian serahkan ke pemerintah kota karena Dishub kerja sesuai dengan perda dan perwali serta sampai sekarang tidak ada kegiatan itu lagi,” kata dia, Jumat (29/1).
“Dishub kerja sesuai dengan perda dan perwali.”
Dia meyakinkan kegiatan di Terminal Kemiling tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, Dishub hanya sebagai pihak pelaksana fungsi dari terminal tersebut. “Dinas hanya sebagai user melaksanakan tugas dan fungsinya kegiatan di terminal, aktivitas tetap berjalan,” ujar dia.
Pemilik Tanah
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, kuasa hukum pemilik tanah, David Sihombing, menyatakan kliennya pemilik sah dari tanah tersebut. “Tanah itu sah punya Subroto, semua dokumen kepemilikannya lengkap. Justru pemda yang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah itu,ā kata dia, Jumat (22/1).
Untuk itu, pihaknya meletakkan tumpukan batu besar dengan spanduk bertuliskan tanah ini milik Subroto berdasar Putusan Pengadilan 25/Pdt.G/2020/PN TjkĀ di lokasi tersebut.
David juga mempertanyakan Dishub Bandar Lampung yang menutup salah satu ruas jalan dan mengalihkan arus lalu lintas ke tanah milik kliennya, Subroto. Ia mengkhawatirkan paradigma masyarakat yang menganggap pihak Subroto bekerja sama dengan petugas untuk mengambil keuntungan.
āDi pos jaga itu petugas sering ambil uang dari mobil-mobil yang lewat, nanti dikiranya bagi dua hasilnya sama Subroto. Itu juga pungutan enggak tahu setornya ke mana,ā ujar dia.
Kadishub Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan persoalan lahan sudah dilaporkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Itu tanah punya kota sejak 1985 dan sekarang sedang diurus BPKAD bidang aset,ā kata dia.
Husna mengklaim pihak Subroto, dalam hal kepemilikan tanah, hanya sepihak tanpa adanya pemberitahuan ke Pemkot Bandar Lampung. “Atas kepemilikan perorangan juga kami belum pernah lihat, tetapi sudah dilaporkan ke ke polisi juga. Jadi nanti tinggal tunggu proses dan reaksi dari pemda saja,ā ujarnya. (MTVL/K1)
deta@lampungpost.co.id