ELIYAH
DUA dari 136 pekon dan kelurahan di Lampung Barat belum teraliri listrik, baik yang bersumber dari PLN maupun non-PLN. Kedua pekon itu, yakni Roworejo dan Sidorejo di Kecamatan Suoh.
Kasubbag SDA, Energi, dan Air Bagian SDA Sekretariat Pemkab Lambar Hendra Kurniawan mendampingi Kabag SDA Eric Enrico, menjelaskan berdasar pada data PT PLN kedua pekon tersebut memang belum teraliri listrik. Namun, kata dia, program listrik untuk kedua pekon sudah masuk rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN tahun 2020—2029.
“Sesuai dengan RUPTL PLN kebutuhan tiang listrik untuk Pekon Sidorejo 80 unit tiang dan untuk Roworejo 110,” katanya, Senin (18/1).
Namun, pelaksanaannya masih terkendala karena lokasi Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo masuk kawasan hutan lindung Register 39 Kotaagung Utara. Hal itu membuat prosesnya perlu ada izin lebih dahulu dari kementerian.
“Untuk Roworejo dan Sidorejo proses pembangunannya harus mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Hal itu sesuai dengan peraturan Menteri LHK tentang perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan,” katanya.
Dia menambahkan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung juga telah menyampaikan permohonan izin kepada kementerian. Permohonan melalui Dinas Kehutanan Lampung pada 29 Juli 2019 perihal perizinan pembangunan jaringan listrik perdesaan Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo.
“Kami juga sudah menyampaikan permohonan percepatan pelaksanaan pembangunan jaringan listrik di Sidorejo dan Roworejo. Surat bupati Lampung Barat pada November 2020 perihal pembangunan jaringan Listrik di Sidorejo dan Roworejo kepada general manager PT PLN UID Lampung dengan tembusan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Lampung,” ujarnya.
Namun, untuk memulai proses pembangunan jaringan listrik PLN ke kedua pekon harus ada feasibility study (FS) atau studi kelayakan lebih dahulu. Hal itu kemungkinan baru akan berjalan pada anggaran tahun ini sehingga pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut.
Sesuai dengan RUPTL PLN kebutuhan tiang listrik untuk Pekon Sidorejo, yakni 80 unit tiang dan untuk Roworejo 110 tiang.
98,53% Teraliri
Berdasar pada data rasio desa berlistrik (RD) PT PLN jumlah pekon dan kelurahan yang sudah terlayani listrik di Lampung Barat sampai 2020 mencapai 93,4%. Kemudian ada tujuh pekon lainnya yang juga sudah teraliri listrik tetapi bersumber dari non-PLN.
Untuk itu, persentase penerangan di 136 pekon dan kelurahan berdasar RD PLN hingga saat ini baru mencapai 93,4%. Namun jika secara keseluruhan yaitu PLN dan non-PLN (digabung), angka rasio desa berlistrik di Lambar telah mencapai 98,53%
Ketujuh pekon yang teraliri listrik yang bersumber dari non-PLN itu adalah Pekon Pancurmas, Heniarong, Ujungrembun (Lumbokseminung). Kemudian Pekon Batuapi dan Sidodadi (Pagardewa). Lalu Pekon Atarkuwaw (Batuketulis) dan Pekon Sukamakmur (Belalau).
“Jika mengacu pelayanan PLN dan non-PLN, kondisi desa berlistrik di Lampung Barat saat ini telah mencapai 98,53%,” ujarnya.
Namun, apabila melihat berdasarkan data rasio elektrifikasi (RE) PT PLN, RE Lampung Barat baru mencapai 79,73% dan itu termasuk masih rendah. Salah satu penyebabnya adalah karena formula perhitungan RE hanya berdasarkan jaringan yang dimiliki PLN tanpa menghitung jaringan listrik non-PLN.
Walaupun RD Lampung Barat sudah tinggi, yaitu 98,53%, karena RE masih rendah (79,73%), ke depan Lambar tetap masuk data daerah prioritas PLN. (D1)
eliyah@lampungpost.id