ABU UMARALY
SIDANG perkara gratifikasi proyek di Pemkab Lampung Tengah TA 2017 yang melibatkan mantan Bupati Lamteng Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/2).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, salah satu saksi mengungkapkan bahwa ada banyak ASN yang menyerahkan ijon proyek untuk ikut serta dalam lelang proyek atau kegiatan pembangunan.
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Khairul Rosikin selaku ASN di Dinas Bina Marga Lamteng mengaku menyerahkan uang sebesar Rp750 juta ke Aan Riyanto melalui Supranowo yang merupakan bawahan dari Kadis Bina Marga Lamteng Taufik Rahman.
“Pada saat itu di 2017, saya bertemu dengan Taufik dan menyampaikan sedang butuh uang untuk membeli perahu pencalonan Mustafa di Pilgub,” kata dia.
Dia mengaku bahwa uang ini diserahkan dengan harapan bisa dikembalikan secara utuh atau diberikan pekerjaan proyek sebagai gantinya. Menurutnya, bukan hanya dirinya ASN yang menyerahkan ijon untuk mendapatkan proyek pekerjaan.
“Sebelumnya di tahun 2016 saya juga pernah serahkan Rp100 juta dan dapat proyek peningkatan jalan di Seputihbanyak,” ujar dia.
Sementara itu Supranowo mengatakan bahwa total ijon proyek yang diterima dirinya mencapai Rp13 miliar. Uang ini terdiri dari yang dia terima sendiri sebesar Rp11 miliar dan dana titipan dari Andre yang berasal dari anggota dewan sebesar Rp2 miliar.
“Saya cuma diperintah untuk pak Taufik untuk mengambil dan mengumpulkan. Semuanya saya catat. Kalau untuk apanya saya tidak tahu,” katanya.
Sementara Ilham yang saat menjabat Sekretaris Dinas Permukiman Lamteng mengatakan jika di bulan September 2017 dirinya dihubungi Aan Riyanto ASN Bina Marga bahwa sedang membutuhkan dana. Kemudian di November 2017 dirinya menyerahkan dana sebesar Rp200 juta. Uang tersebut bisa dikembalikan atau diberikan proyek pekerjaan dari dinas tersebut.
“Kalau yang kerjakan proyek itu biasanya saudara saya yang punya perusahaan. Meski bukan bertugas di Bina Marga tapi saya banyak kenalan disana,” ujarnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efianto tersebut, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat orang saksi.
Tetap Ditahan
Sebelumnya diberitakan Lampung Post, mantan Bupati Lamteng Mustafa telah melewati 2/3 masa hukumannya sebagai terpidana penyuapan terhadap DPRD Lamteng dengan vonis 3 tahun. Dia bisa menghirup udara bebas sejak Selasa (16/2). Namun, dia masih ditahan di LP Sukamiskin lantaran kembali menjadi terdakwa dalam kasus fee proyek di Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.
“Sebelumnya di tahun 2016 saya juga pernah serahkan Rp100 juta dan dapat proyek peningkatan jalan di Seputihbanyak,”
Jaksa KPK Taufik Ibnugroho membenarkan Mustafa tetap ditahan atas penetapan dari hakim sampai 30 hari ke depan dalam perkara tersebut. Dalam hal ini, jaksa KPK sudah membuat berita acara atas penetapan hakim tersebut terhadap terdakwa Mustafa.
Soal hukuman subsider, terpidana Mustafa sudah membayar denda atas perkara sebelumnya yaitu Rp100 juta. Sehingga sejak Selasa (16/2), Mustafa telah dinyatakan bebas atas kasus penyuapan DPRD Lamteng.
“Mustafa memang sudah melunasi denda yang menjadi tanggung jawabnya. Terhitung hari ini Mustafa bebas. Namun, sudah keluar penetapan dari Majelis Hakim untuk penahanan Mustafa,” kata dia.
Penasihat hukum Mustafa, Ajo Supriyanto, mengatakan telah melayangkan surat permohonan kepada Majelis Hakim agar kliennya mengikuti persidangan secara virtual dari dalam LP. “Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada hakim agar terdakwa bisa tetap menjalani sidang secara virtual,” ujar dia. (K1)
abu@lampungpost.co.id