ATIKA OKTARIA S NILAM
BATAS usia umrah dilonggarkan dari 18-50 tahun menjadi 18-60 tahun. Hal ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dengan kebijakan ini, kalangan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan jemaah umrah di Tanah Air kini dapat bernapas lega.
“Ketentuan beribadah umrah usia menjadi 18—60 tahun tidak tertulis dan tidak di-publish. Hal ini sudah saya komunikasikan dengan Wakil Menteri Haji IT dan Umrah Arah Saudi Mr Hisyam Said yang mengemukakan hal ini bentuk apresiasi Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia dengan animo keinginan umrah yang begitu besar dari Indonesia,” kata Konsul Haji RI Jeddah di Arab Saudi Endang Jumali, Minggu (24/1).
Dengan kelonggaran usia umrah di masa pandemi ini, Endang berharap menjadi bagian ke arah lebih baik terutama berkaitan dengan adanya peluang penyelenggaraan haji pada 2021.
Terkait vaksin bagi jemaah Endang mengutarakan belum ada ketentuan tertulis kendati sempat diwacanakan menteri haji Saudi.
Sebelumnya, Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI) Zaky Zakaria mengutarakan Arab Saudi menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah, khusus warga Indonesia, dari ketentuan usia 18—50 tahun menjadi 18—60 tahun.
“Kabar baik dan valid dari Muasasah Arab Saudi bagi jemaah umrah khusus Indonesia bisa berumrah usia 18—60 tahun. Hal ini kami sambut baik bagi masyarakat muslim Indonesia karena pendaftar umrah yang berusia di atas 50 tahun sangat banyak,” kata dia.
Telah Dimulai
Zaky menambahkan pembukaan penerbangan umrah internasional telah mulai digelar Pemerintah Saudi sejak 3 Januari 2021. Indonesia telah mulai menerbangkan jemaah umrah sebanyak tiga kelompok sepanjang tahun ini masing-masing pada 9, 10, dan 11 Januari 2021. Setelah melakukan perjalanan umrah, jemaah akan menjalani karantina selama lima hari.
Dia menjelaskan pada 18 Januari, AMPHURI menyurati kepala BNPB selaku ketua Satgas Covid-19 agar menggratiskan pembiayaan PCR dua kali dan karantina lima hari kepada jemaah umrah sehingga mendapat keringanan dalam beribadah. Pihaknya juga meminta perlu mengecualikan karantina bagi jemaah umrah. “Surat ini kami tembuskan juga ke pihak Kemenag,” kata Zaky. (MI/D3)
atika@lampungpost.co.id