DENI ZULNIYADI
BIDANG Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan 131 kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang dikemas dalam 43 kantong plastik di perairan Sungai Musi, Sabtu (23/1) malam. Narkoba itu diduga berasal Malaysia dan pengirimannya melalui jalur laut.
“Penyelundupan narkoba yang diduga melalui jalur laut Selat Bangka digagalkan petugas ketika dua tersangka kurir dan bandar yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus berada wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran, Dusun 3, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel,” kata Kabid Berantas BNN Provinsi Sumsel, Kombes Habi Kusno, di Palembang, Minggu (24/1).
Identitas kurir dan bandar dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi merupakan pengembangan kasus oleh tim BNN Pusat bersama BNN Provinsi Sumsel.
“Setelah dilakukan koordinasi, tim gabungan turun ke tempat kejadian perkara (TKP) jalur sungai dengan menggunakan perahu cepat (speedboat) dengan hasil cukup memuaskan,” kata dia.
Perhatian Serius
Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar pada awal 2021 ini menjadi perhatian khusus untuk dikembangkan. Sehingga dapat terungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu-sabu dan pil ekstasi itu.
Untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut, dua tersangka yang diamankan di BNN Sumsel dalam pemeriksaan intensif.
Berdasar pada keterangan tersangka, mereka mendapat pasokan narkoba asal Malaysia dari jaringannya di Riau dikirim melalui jalur laut. Barang terlarang itu rencananya diedarkan tersangka di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya.
Selain menggalakkan operasi pemberantasan, pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat untuk melaporkan kepada BNN atau aparat kepolisian terdekat jika mengetahui di sekitar permukiman dan tempat aktivitasnya ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (ANT/R4)